Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kata karantina biasa kita dengar berkaitan dengan sesuatu yang sakit. Karantina juga akrab dengan sebuah pembatasan dan penjagaan. Kegiatan karantina ini tidak hanya berlaku bagi manusia, tetapi juga pada hewan, ikan dan tumbuhan. Karantina hewan tujuannya untuk mencegah penyebaran penyakit pada hewan dan tumbuhan yang mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2019 .
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu ada pula Undang-Undang (UU) yang mengatur karantina yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Instansi pemerintah yang menyelenggarakan UU ini yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain bertujuan mencegah penyakit, karantina ini dilakukan agar mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu, mencegah masuk dan tersebarnya agensia hayati, jenis asing invasif, dan produk rekayasa genetik yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan, juga mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta sumber daya genetik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
Pelaksanaan karantina ini pun berbeda-beda. Meskipun secara taksonomi ikan merupakan bagian dari hewan, tetapi pelaksanaan karantinanya dibedakan karena jenis penyakit yang dicegah juga berbeda. Dalam konteks ini, hewan merupakan binatang yang hidup di darat, sedangkan ikan merupakan organisme yang hidup di lingkungan perairan.
Menurut UU Nomor 21 Tahun 2019, karantina ini juga diselenggarakan oleh dua kementerian yang berbeda. Karantina hewan dan karantina tumbuhan dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan), sedangkan karantina ikan dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).
Karantina hewan dilakukan untuk mencegah sejumlah penyakit yang disebut Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), karantina ikan mencegah Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Sedangkan karantina tumbuhan mencegah Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Dari data yang tekumpul sudah ada Sebanyak 121 jenis HPHK, 37 jenis HPIK, dan 806 jenis OPTK yang telah ditetapkan pemerintah untuk dicegah masuk, keluar, dan tersebar di wilayah Indonesia.
Dari situs tanjungpinang.karantina.pertanian.go.id ada beberapa prosedur lalu lintas media pembawa hewan atau produk hewan. Pertama, Pemiliki atau kuasanya melaporkan rencana realisasi pemasukan atau pengeluaran hewan kepada Petugas Karantina Hewan di Pelabuhan Udara atau Laut dengan mengajukan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK/PPK Online) paling lambat 2 hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
Kemudian pemilik juga harus membawa kelengkapan persyaratan yang ditetapkan untuk impor,ekspor maupun antar area (domestik masuk atau keluar). Khusus bagi Bahan Asal Hewan (BAH), Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH) dan benda lain disampaikan paling singkat 1 hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.
Sedangkan bagi media pembawa dan benda lain yang dibawa oleh penumpang, jangka waktu penyampaian laporannya dapat dilakukan pada saat pemasukan atau kedatangan. Kemudian nantinya hewan dan produk hewan yang akan dilalulintaskan harus diserahkan kepada petugas karantina hewan untuk keperluan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundangan karantina yang berlaku.
TEGUH ARIF ROMADHON