Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Balai Besar KSDA dan Polda Riau serta Balai Penegak Hukum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah II KLHK mengungkap komplotan tersangka penjual kulit satwa dilindungi Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Sebanyak empat orang, satu di antaranya perempuan, berhasil ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam informasi yang dibagikan lewat akun media sosial Instagram pada Jumat 24 September 2021, BBKSDA Riau menuturkan kalau pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Isinya, ada transaksi kulit Harimau sumatera. Balai menindaklanjutinya dengan membentuk tim untuk operasi penelusuran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama kurang lebih satu minggu, tim itu mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti sampai ke wilayah Darmasraya, Sumatera Barat. Hingga akhirnya, pada Kamis lalu, tim berhasil mendapatkan respons dari para tersangka untuk bertransaksi di Pekanbaru. Saat itu juga tim BBKSDA Riau berkoordinasi dengan Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera, Seksi Wilayah II.
Jumat, 24 September 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, berlokasi di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, tim gabungan berhasil menangkap seluruhnya empat tersangka penjual. Barang buktinya adalah selembat kulit Harimau sumatera serta satu unit mobil.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau," bunyi keterangan yang disampaikan.
Pada hari yang sama, Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyeberangan 13 ekor monyet di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Bersama delapan monyet ekor panjang dan lima beruk itu tidak disertai dokumen ataupun sertifikat kesehatan.
"Meski tergolong bukan jenis satwa dilindungi, namun melalulintaskan satwa-satwa tersebut tetap harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen dari daerah asal," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman, dalam keterangannya di Bandarlampung, seperti dikutip dari ANTARA.
Satwa jenis monyet yang digagalkan dibawa menyeberang di Pelabuhan Bakauheni karena tak dilengkapi dokumen kesehatan dan melanggar UU Karantina Hewan pada Jumat, 24 September 2021. ANTARA/HO-Balai Karantina Lampung
Ia mengatakan telah terjadi pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun, dengan denda maksimal 2 miliar rupiah. Tak hanya itu, pelaku yang hendak menyeberangkan 13 ekor monyet itu juga telah melanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya. Untuk pelanggaran UU yang kedua, pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun, dengan denda sebesar 100 juta rupiah.
Sebanyak 13 ekor monyet itu kemudian disita dan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu SKW III Lampung. "Saya ingin agar semangat ini terus meningkat dalam mencegah kasus pelanggaran karantina sekaligus mengedukasi kepada masyarakat terkait Karantina Pertanian," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Lampung M. Jumadhi.