Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Karena Hijau Adalah Roh

Ketika sedang melawan penambang marmer di Gunung Mutis, Nusa Tenggara Timur, Aleta Kornelia Baun bertemu dengan Helmy Faishal Zaini, waktu itu Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.

9 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aleta Kornelia Baun menyampaikan sambutan dalam acara Green Party yang diadakan Partai Kebangkitan Bangsa di Jakarta, Mei 2013./TEMPO/Fardi Bestari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mama Aleta—sapaan perempuan 52 tahun itu—Helmy, yang terkesan oleh kiprahnya dalam melestarikan alam, menawarinya masuk ke Partai Kebangkitan Bangsa. “Pak Helmy bilang karya saya cocok dengan slogan PKB sebagai ‘partai hijau’,” ujar Aleta, Jumat pekan lalu

Sebutan PKB sebagai “partai hijau” alias pro-lingkungan dicetuskan mantan Ketua Dewan Syuro PKB, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, pada 2007. Anggota Dewan Syuro PKB, Maman Imanul Haq, bercerita, Gus Dur dalam suatu rapat di kantor partai yang masih terletak di Kalibata, Jakarta Selatan, pernah berkelakar bahwa banjir di Jakarta bisa setinggi mata kaki Patung Dirgantara di Pancoran bila warga Jakarta abai merawat alam. “Sejak itu sikap politik partai selalu diarahkan berpihak pada isu lingkungan,” ucap Maman.

Maman mengklaim partainya menjadi salah satu motor lahirnya undang-undang pro-lingkungan. Salah satunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. PKB juga menolak pabrik semen di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah.

Ketua Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyebutkan partainya kini sedang memperjuangkan Rancangan Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Sebagai “partai hijau”, menurut Cucun, PKB wajib mengawal draf regulasi itu karena memuat larangan alih fungsi lahan. “Semangat konservasi dalam rancangan aturan itu sejalan dengan visi PKB,” katanya.

Namun partai kaum nahdliyin itu pernah dikritik dalam peristiwa semburan lumpur yang disebabkan oleh pengeboran PT Lapindo Brantas di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Fraksi PKB bersama koalisi partai pendukung pemerintah di DPR mendesak agar banjir lumpur Lapindo ditetapkan sebagai bencana alam berskala nasional.

Para pegiat lingkungan menolak usul Senayan. Mereka berpendapat penyematan status bencana berpotensi membuat perusahaan lepas tanggung jawab dalam mengatasi semburan, termasuk memulihkan ekosistem yang rusak.

Maman Imanul Haq mengatakan sikap partainya dalam kasus lumpur Lapindo semata-mata demi menyelamatkan konstituen. Sewaktu terjadi banjir lumpur, PKB adalah partai pemenang pemilihan umum di Sidoarjo dengan raihan 332.344 suara pada Pemilu 2004. “Korban lumpur Lapindo banyak yang memilih PKB,” tutur Maman, Kamis pekan lalu.

Menurut Maman, konstituen PKB kehilangan rumah, ladang, dan pekerjaan akibat lempung bercampur air mengubur permukiman mereka. Berbilang tahun, warga Porong tak kunjung mendapat ganti rugi dari perusahaan. Itu sebabnya PKB mendesak pemerintah menetapkan lumpur Lapindo sebagai bencana agar negara menanggung kerugian korban, yang sebagian besar pemilih PKB. “Suara pemilih kami harus didengar dan diselamatkan,” Maman berujar.

Aleta menyatakan tak segan melawan partai apabila PKB mengingkari janji melindungi alam. Menurut dia, melestarikan alam adalah harga mati yang tak bisa ditukar dengan kursi di Dewan. “Hijau bukan sekadar warna partai, tapi menjadi roh dalam mengambil keputusan politik,” kata Aleta.

Aleta Kornelia Baun

Tempat dan tanggal lahir: Lelobatan, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, 16 Maret 1966

Pendidikan: Sarjana Hukum Universitas Tritunggal, Surabaya (2011)

Pekerjaan: Anggota Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (2014-2019)

Penghargaan:

Goldman Environmental Prize 2013

Yap Thiam Hien 2016

Saparinah Sadli Award 2017

Partai: Partai Kebangkitan Bangsa

Daerah pemilihan: Nusa Tenggara Timur II

Nomor urut: 2

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus