Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menahan sebuah sepeda motor Harley Davidson yang diselundupkan di pesawat baru Garuda Indonesia. Motor besar itu diurai dan dikemas dalam 15 paket kargo untuk mengecoh pemeriksaan. Petugas juga menemukan dua Brompton, sepeda lipat buatan Inggris yang harga satuannya lebih dari Rp 40 juta. "Ini modus baru," ujar Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat Bea-Cukai, Deni Surjantoro, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyelundupan ini berawal dari penjemputan pesawat yang dibeli PT Garuda Indonesia dari Airbus. Dari pabrik Airbus di Toulouse, Prancis, rombongan Garuda bertolak dari Paris pada Sabtu, 16 November. Sebanyak 22 petinggi Garuda, termasuk Direktur Utama I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, ikut dalam ferry flight atau penerbangan pengantaran tersebut. Penerbangan bernomor GA 9721 itu dilayani 10 awak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tiba di Jakarta pada hari berikutnya, pesawat perdana dari rangkaian pembelian itu disambut perayaan di hanggar 4 Garuda Maintenance Facility. Seperti pesawat lain, termasuk maskapai asing, Bea-Cukai menugasi personelnya untuk memeriksa setiap pesawat yang masuk bengkel perawatan tersebut. "PT Garuda juga meminta kami melakukan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba," ujar Finari Manan, kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, kemarin.
Layaknya di terminal penumpang, petugas Imigrasi mengecap paspor penumpang dan Bea-Cukai memeriksa barang. Sejumlah petugas Bea-Cukai juga memeriksa Airbus A300-900 Neo tersebut.
Pada pemeriksaan awal, yaitu di kokpit dan kabin, petugas tidak menemukan pelanggaran. "Sesuai dengan manifes, nil cargo," kata Finari. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan di lambung pesawat, petugas mendapati 18 boks berwarna cokelat. Semuanya memiliki claim tag alias label bagasi penumpang. Terdapat juga sejumlah koper penumpang yang langsung dikembalikan petugas ke pemiliknya setelah memastikan isinya adalah barang pribadi.
Petugas menurunkan 18 paket tanpa izin masuk tersebut. Sebanyak 15 paket berisi bagian-bagian sepeda motor atas nama SAW, dua paket berisi Brompton, dan satu paket onderdil sepeda lipat tersebut. Dua koli terakhir milik LS, yang juga pejabat Garuda. "Keduanya penumpang pesawat baru itu," kata Deni. Ini merupakan pertama kalinya Bea-Cukai menemukan barang selundupan di hanggar perawatan. "Biasanya di terminal bandara."
Petugas lalu merangkai kepingan motor gede tersebut. Sumber Tempo di Kementerian Keuangan menyebutkan barang selundupan itu adalah Harley Davidson limited edition keluaran 1970-an.
Seorang penggemar Harley Davidson asal Jakarta memperkirakan sepeda motor selundupan itu merupakan seri Electra Glide Shovelhead. "Buat orang yang baru main Harley, itu enggak bakal dianggep. Tapi, buat pemain lama, masuk kategori collectors choice," ujar dia. Pria 40 tahun yang keranjingan Harley sejak 1996 itu menolak identitasnya ditulis demi menjaga kekompakan sesama penggemar motor gede.
Menurut dia, Indonesia merupakan pasar besar bagi kolektor sepeda motor tua. Pemilik Harley Davidson keluaran 1945 itu menaksir harga Electra Glide Shovelhead 1970 sekitar Rp 200-300 juta.
Penunggang HD Softail keluaran 2013 itu mengaku baru mendengar modus penyelundupan motor gede dengan mempereteli dan merakit ulang. "Biasanya, masuk Indonesia langsung motor utuh dan siap riding," ujar dia.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan, mengakui anggota direksi perusahaannya berada di pesawat tersebut. Namun Harley Davidson dan Brompton bermasalah, dia menambahkan, itu bukan milik mereka, melainkan kepunyaan petugas penjemput pesawat. "Mereka petugas yang on board di pesawat," kata dia.
Ikhsan memastikan para karyawan tersebut menjalani pemeriksaan dan tunduk kepada aturan kepabeanan, termasuk membayar pajak yang mencapai Rp 50 juta. "Jika memang harus dipulangkan atau re-ekspor, kami akan mengikuti sepenuhnya," ujar dia.
Bea-Cukai membantah klaim soal kepemilikan barang ilegal tersebut. Deni memastikan nama SAW tidak tercantum dalam daftar awak pesawat. "Nama pemilik barang bukan berada di daftar kru, tapi penumpang," ujar dia. JONIANSYAH HARDJONO (TANGERANG) | IMAM HAMDI | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR | REZA MAULANA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo