Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KASN Minta Bukti Pencopotan Wali Kota, Anies Kirim Kliping Koran

Dituding berpolitik oleh Gubernur Anies Baswedan, Ketua Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi akhirnya buka suara.

1 Agustus 2018 | 05.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani surat surat keputusan pelantikan sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dituding berpolitik oleh Gubernur Anies Baswedan, Ketua Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi akhirnya buka suara. Sofian menjelaskan alasan mengapa dirinya merilis hasil penyelidikan mengenai perombakan pejabat DKI Jakarta kepada pers.

Baca: KASN Sebut Pejabat Baru DKI yang Dilantik Anies Baswedan Tak Sah

Sofian mengatakan, rilis tersebut tidak bermaksud membangun opini politik, seperti yang dituduhkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sofian mengatakan, sebelum menerbitkan rilis, KASN telah mengirimkan surat kepada Pemprov DKI, namun tak mendapat tanggapan.

"Sudah tiga kali kita kirimkan ke DKI, dan adem ayem aja," kata Sofian saat dihubungi wartawan, Selasa, 31 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sofian mengatakan, penyelidikan dan rekomendasi oleh KASN juga dikirim kepada pemerintah daerah lain, bukan hanya kepada DKI Jakarta.

Lagi pula rilis itu merupakan hal yang lumrah. "Siaran pers bukan suatu aneh, BMKG saban hari keluarin siaran pers," katanya.

Hingga kini permintaan KASN kepada Pemprov DKI untuk mengirimkan bukti-bukti pemecatan wali kota, bupati dan kepala dinas tak kunjung dipenuhi.

Menurut Sofian, Pemprov DKI justru mengirimkan kliping koran-koran, bukan berita acara pemeriksaan (BAP) atau fotokopi bukti pemberhentian.

"Guntingan koran-koran itu kan gak punya kekuatan hukum," ujar Sofian.

Baca: Ini Isi Lengkap Rekomendasi KASN yang Bikin Anies Meradang

Sebelumnya, Anies menuding Sofian berpolitik karena menilai rilis publik KASN membangun opini publik. Menurut Anies, langkah Sofian itu biasa dilakukan oleh partai politik atau organisasi masyarakat.

Sebagai sesama instansi pemerintah, Anies berujar KASN cukup bersurat kepada Pemprov DKI.

Sofian justru balik bertanya, kepada siapa tudingan berpolitik itu layak ditujukan. Menurut dia, Anies lah yang kerap muncul di media untuk menghadiri acara dari partai politik.

"Biarlah dia bernyanyi terus, makin lama rakyat bisa menilai, siapa Anies," kata Sofian.

Walau telah dituduh, Sofian yakin bahwa Anies tak sepenuhnya salah atas tidak tepatnya data yang dikirimkan Pemprov DKI kepada KASN. Terlebih, kata Sofian, Anies baru saja masuk dalam dunia birokrasi pemerintah daerah.

"Bisa jadi anak buahnya yang memberikan data yg salah," katanya.

Pada, Jumat, 27 Juli 2018, melalui keterangan pers, Ketua KASN menyatakan Anies Baswedan bersalah melanggar prosedur dan peraturan perundangan yang berlaku dalam pemberhentian dan pemindahan para pejabat.

Komisi ASN lantas mengeluarkan empat rekomendasi kepada Anies untuk ditindaklanjuti. Salah satunya, mengembalikan posisi pejabat yang telah dicopot.

Penyelidikan oleh KASN sesuai dengan tugasnya yang dimandatkan oleh UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Komisi ASN telah melakukan pemeriksaan terhadap berapa pejabat yang copot, Gubernur DKI Anies Baswedan, Sekretaris Daerah DKI, dan meminta hasil penilaian dari Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus