Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kasus Hotel Aruss Semarang yang Dibangun dari Cuci Uang Bisnis Judi Online, Polisi Tetapkan Tersangka

Polisi sudah memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan FH dan korporasinya terlibat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Hotel Aruss.

16 Januari 2025 | 13.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Hotel Aruss Semarang yang masih beroperasi setelah disita Bareskrim Mabes Polri di Semarang, Jawa Tengah, 6 Januari 2025. ANTARA/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tersangka dalam kasus Hotel Aruss di Semarang yang dibangun dari uang judi online. Polisi menetapkan tersangka FH sebagai pemasok dana untuk hotel yang berdiri di Jalan Dr. Wahidin Nomor 116 Kota Semarang itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan tersangka FH membangun Hotel Aruss Semarang menggunakan uang yang bersumber dari PT AJP. FH adalah komisaris PT AJP.

"PT AJP menampung uang dari rekening FH. Kemudian digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keuntungan dari Hotel Aruss Semarang juga dinikmati oleh tersangka FH melalui PT AJP. Polisi memastikan FH dan korporasinya itu sudah memiliki bukti yang cukup untuk terlibat dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari aktivitas judi online, Kamis, 16 Januari 2025. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi

Helfi menyampaikan, PT AJP selaku korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sedangkan tersangka FH dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

"Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp 103.270.715.104," kata Helfi.

Pilihan Editor: Polisi Berulang Melanggar Hukum, Bukti Sanksi Etik Tak Cukup

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus