Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyatakan penyidikan kasus pencucian uang (TPPU) dari judi online yang terkait dengan Hotel Aruss Semarang sudah dimulai sejak November 2024. Meski begitu aktivitas mencurigakan terkait aliran dana pembangunan hotel ini sudah mulai terdeteksi sejak empat tahun terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf menyebut dua tersangka ditemukan dalam kasus ini. Pertama berinisial FH sebagai pelaku utama pencucian uang, kedua adalah PT Arya Jaya Putra (AJP) selaku korporasi yang mengelola hotel tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penanganan perkara ini sesuai laporan polisi (LP) 25 November 2024. Penetapan FH dan korporasi sebagai tersangka tentu tidak dilakukan secara tiba-tiba," kata Helfi saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2025.
Aliran dana yang mencurigakan itu, kata Helfi, mulai terdeteksi sejak 2020 hingga 2022. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kecurigaan ini dan berkoordinasi dengan Mabes Polri. Helfi mengklaim sudah memiliki bukti dan saksi yang cukup untuk menjerat FH dan PT AJP sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selama penyidikan, polisi menemukan lima rekening yang terhubung ke tersangka FH. Namun kelimanya masih dalam tahap penyidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus. Adapun lima rekening itu masing-masingnya dimiliki oleh pengguna berinisial OR, RF, MG, dan dua dari KB.
"Ada lima rekening yang masuk ke FH. Lalu bergeser ke rekening PT AJP. Melalui PT itu, FH membangun hotel. Hasil dari pengelolaan hotel masuk ke PT AJP dan sebagian diterima oleh FH lagi," kata Helfi.
Kepolisian juga menyita aset dan barang bukti uang senilai Rp Rp 103.270.715.104 dari total 15 rekening berbeda. Meski begitu Helfi tak menjabarkan secara detail soal rekening ini. Dia hanya menyatakan sudah memblokir rekening tersebut.
"Apakah bisa diteruskan (semua terlibat menjadi tersangka) itu kami perlu penguatan (penyelidikan) dulu. FH ini memang yang tersangka utamanya," ucap Helfi. "Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp 103.270.715.104."
PT AJP selaku korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.
Sedangkan tersangka FH, kata Helfi, dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.