Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Cara FH Cuci Uang Hasil Judi Online, Brigjen Helfi: Pakai Rekening Pengepul dan Pengumpul

Dirtipidsus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf membeberkan bagaimana aliran dana judi online bermuara ke rekening FH dan PT AJP

17 Januari 2025 | 09.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf (kanan) bersama Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menunjukan barang bukti uang pada konferensi pers kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari aktivitas judi online, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 16 Januari 2025. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Helfi Assegaf membeberkan aliran dana judi online yang bermuara ke rekening FH, komisaris PT AJP. Kepolisian sudah menetapkan FH bersama PT AJP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik juga telah menyita Hotel Aruss Semarang yang juga dibangun dari hasil TPPU ini pada awal bulan. Hotel itu berdiri melalui pendanaan yang berasal dari PT AJP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sederhananya TPPU ini bisa digambarkan sebagai pengepul dan penampung. Pengepul ini rekening-rekening kecil kemudian saling mengirimkan uang ke pengumpul. Dari pengumpul itulah uang ini sampai ke FH maupun PT AJP,” kata Helfi saat ditemui Tempo di ruangannya, Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

Helfi tidak menjelaskan secara gamblang bagaimana peran per rekening itu dalam kasus ini. Menurut dia, pembahasan ini akan diulas oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, karena berhubungan dengan perjudian online yang menjadi tindak pidana asal dari perkara ini.

“Tersangka FH mengakui perbuatannya, kooperatif banget saat diperiksa. Pemeriksaan awal sudah dilakukan di pekan pertama Januari 2025, sebelum Hotel Aruss Semarang yang dibangun dari uang hasil TPPU ini disita Bareskrim Polri,” ucap Helfi.

Kepolisian menyita uang berjumlah Rp 103 miliar lebih yang terkumpul dari 15 rekening berbeda dari kasus ini. Uang tersebut juga ditampilkan saat konferensi pers yang berlangsung di Lobi Utama Bareskrim Polri. Tampak uang tersebut disusun setinggi lutut orang dewasa dengan lebar susunannya kurang dari tiga meter.

Namun, dalam agenda pengumuman tersangka di Mabes Polri hari ini, FH tidak hadir karena diklaim dalam kondisi sakit. Helfi menyatakan FH menderita stroke dan harus dirawat di rumah sakit untuk saat ini. Adapun nasib rekening yang terlibat dalam perkara ini disebut telah diblokir seluruhnya. "Barang bukti dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH, total semuanya Rp 103.270.715.104," kata Helfi.

Helfi memastikan sudah memiliki bukti cukup untuk menetapkan FH dan PT AJP sebagai tersangka perorangan dan korporasi dalam kasus pencucian uang ini. PT AJP selaku tersangka korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. 

Sedangkan tersangka FH, kata Helfi, dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP. 

Adapun soal PT AJP, ini sejenis korporasi properti yang dibuat khusus untuk mengelola uang dari tersangka FH. Polisi menemukan data kalau PT ini sudah berdiri sejak 2007 silam.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus