Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Jakarta Pusat akan menggelar rapat internal untuk memutuskan apakah kasus penurunan iklan kampanye Anies Baswedan di videotron depan Graha Mandiri dilanjutkan atau tidak
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat telah menemui pengelola Graha Mandiri serta perusahaan periklanan yang menyewa videotron tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kami akan mengkaji hal tersebut apabila mau diteruskan atau mau seperti apa ditindaklanjutinya,” kata Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey atau Sonny saat dikonfirmasi TEMPO melalui sambungan telepon pada Sabtu, 20 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan Sonny, Bawaslu Jakarta Pusat diberikan waktu selama 5 hari kerja untuk menelusuri kasus ini.
Di sisi lain, Bawaslu Jakpus belum berencana melakukan pertemuan dengan pihak lain untuk mencari keterangan tambahan. “Sementara kami akan kaji berdasarkan keterangan yang ada dulu,” ucap Sonny.
Pertemuan Bawaslu dengan Pihak Pengelola Graha Mandiri
Sonny menjelaskan Graha Mandiri dikelola oleh PT Bumi Daya Plaza. Perusahaan ini lalu menyewakan videotron kepada PT Marvons Media Utama. “Selaku pihak swasta yang mengelola videotron tersebut,” kata Sonny.
Menurut Sonny, manajemen PT Bumi Daya Plaza mengaku tidak tahu soal penurunan iklan kampanye Anies Baswedan. Perusahaan baru tahu setelah peristiwa ini jadi pembicaraan publik. “Mereka tahu setelah kejadian,” ucap Sonny.
Alasan Pemilik Space Iklan Graha Mandiri men- take down Iklan Kampanye Anies Baswedan
Kepada Bawaslu Jakpus, kata Sonny, pihak PT Marvons Media Utama mengungkapkan alasan penghentian iklan kampanye Anies. Mereka berdalih tidak menerima iklan berbau politik karena posisi videotron berada di Gedung milik BUMN
PT Marvons, kata Sonny, tidak tahu jika pelanggannya akan menampilkan iklan kampanye Anies. Ia menyebut yang disampaikan ke perusahaan adalah iklan bertajuk Korean Pop atau K-Pop. “Dia bilang langsung Acc iklan dan belum sempat lihat materi iklannya seperti apa, karena biasanya tentang artis korea,” kata Sonny.
PT Marvons baru mengetahui iklan itu berisi materi kampanye pada 15 Januari 2024 sore, setelah pemasangan hari pertama. “Beliau baru menyadari informasi dari staf yang bersangkutan bahwa ini ada unsur kampanye dari salah satu pasangan calon,” ucap Sonny.
Pada sore itu juga, mereka dengan sepihak men-take down iklan kampanye tersebut karena lokasi videotron iklan kampanye Anies tersebut merupakan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Iklan itu langsung diturunkan secara se-pihak tanpa ada koordinasi dari pembuat iklan,” kata Sonny.