Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri pernah menerima laporan dugaan pemakaian lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara ilegal oleh FPI pada 2017. Lahan PTPN yang diduga diserobot FPI itu adalah lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah FPI di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Bogor saat itu, Ajun Komisaris Besar Andi Muhammad Dikcy Pastika menyebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat lahan di Afdeling Cikopo Selatan ini masih terdaftar atas nama PTPN VIII Gunung Mas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Markaz Syariah FPI juga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Begitu pun pondok pesantren milik pimpinan FPI Rizieq Shihab itu tidak punya izin pendirian dari Kementerian Agama dan dinas pendidikan.
"Maka kami pertanyakan kok bisa mendirikan bangunan? Punya izin atau tidak," kata dia dikutip dari laporan Majalah Tempo yang terbit 6 Februari 2017.
Kuasa hukum FPI kala itu, Kapitra Ampera, membantah telah memanfaatkan lahan PTPN secara ilegal. Menurut dia, lahan dibeli secara bertahap dari para penggarap.
"Dokumen-dokumennya, legalitasnya ada," ucap Kapitra yang kini tak lagi jadi kuasa hukum pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Kini PTPN VIII kembali mempersoalkan penggunaan fisik tanah hak guna usaha (HGU) miliknya yang digunakan sebagai tempat Markaz Syariah FPI. Beredar surat somasi yang menyebutkan pondok pesantren seluas kurang lebih 30,91 hektare berdiri tanpa izin PTPN VIII.
Dalam surat somasi juga tertera bahwa lahan tersebut merupakan aset PTPN VIII sesuai dengan sertifikat HGU Nomor 299 tertanggal 4 Juli 2008. Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT membenarkan telah melayangkan surat somasi kepada pimpinan pondok pesantren.
Baca juga: Markas FPI di Megamendung Terancam Digusur, Aziz Yanuar: Lahan Telantar
"Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar dia dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Rabu malam, 23 Desember 2020.
MAJALAH TEMPO