Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengeluarkan surat imbauan untuk para menteri agar menjaga netralitas saat melaksanakan tugas negara. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan imbauan itu terkait beberapa kasus pernyataan menteri yang mengundang mispersepsi bagi publik.
"Kami selalu mengingatkan kepada teman-teman menteri kabinet agar tidak membuat mispersepsi. Jalankanlah tugas menteri sebaik-baiknya," ujar Bagja di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu, 23 Februari 2019.
Baca: Bawaslu Memutuskan Kasus Ucapan Rudiantara Bukan Pelanggaran
Menurut Bagja pernyataan mispersepsi ini dapat berdampak buruk pada proses pemilu. Sebab, kata dia, hal itu berpotensi mendelegitimasi pemilu. "Kami harapkan teman-teman menteri di kabinet menjaga netralitas masing-masing ketika dalam tugas," katanya.
Bagja menuturkan secara politik menteri kabinet memang diperbolehkan untuk berkampanye. Namun, kata dia, kampanye tersebut harus mengikuti undang-undang. "Kalau masuk dalam tim kampanye silakan, kan ada cuti kampanye, ada hari libur, tanpa menggunakan fasilitas dan program pemerintah," katanya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres dengan ucapan yang menyebut 'Yang gaji kamu siapa'. Meski demikian Bawaslu memutuskan kasus ini tak dapat dilanjutkan karena tak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga pernah dilaporkan ke Bawaslu. Mereka dilaporkan atas pose jari dalam acara penutupan forum Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) di Bali pertengahan tahun lalu. Adapun, Bawaslu juga memutuskan kasus ini tak memenuhi unsur pelanggaran.
Simak: Kubu Prabowo: Bawaslu Harus Awasi Pidato Kebangsaan Jokowi
Di sisi lain, Bagja juga meminta para kepala daerah untuk berkampanye dalam koridor yang tepat. Menurut dia, meski kepala daerah boleh berkampanye layaknya menteri, mereka tetap harus tunduk dalam aturan yang ada.
Bagja juga mengingatkan kampanye pejabat negara tak boleh dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti camat dan kepala desa. Sebab, kata dia, camat dan kepala desa merupakan ASN yang berbeda dengan kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. "Kalau kepala daerah itu pejabat yang dipilih secara politik dalam pilkada. Itu yang harus diwaspadai oleh ASN dan juga kepala desa," ucap anggota Bawaslu itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini