Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 182 warga negara asing masuk ke Indonesia selama periode Januari hingga 4 Februari 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta M.T Satiawan mengatakan alasan penolakan ratusan warga asing dari berbagai negara itu cukup beragam.
Baca : Kantor Imigrasi Depok Deportasi Tukang Kebun Asal Australia
"Mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen keimigrasian palsu," ujar
Satiawan, Rabu 6 Februari 2019.
Adapun yang paling banyak ditolak, kata Satiawan adalah warga asing yang tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia. Untuk alasan ini, warga India paling banyak ditolak masuk, yakni sebanyak 33 orang. Disusul Bangladesh diposisi kedua yakni sebanyak 28 orang.
Warga asing yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, kata Satiawan, selanjutnya diperiksa dan dibawa ke Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Selanjutnya kami melakukan proses Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yakni berupa deportasi," kata dia
Simak pula :
Warga Negara Inggris Tewas di Depok, Ada Darah Berceceran di Lantai
Saat ini, kata Satiawan, sebanyak 47 warga negara asing sudah dideportasi dari wilavah Indonesia. Selain tindakan keimigrasian, selama satu bulan awal 2019 ini Kantor lmigrasi Soekamo-Hatta juga sudah menangani sebanyak 2 kasus projustitia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini