Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas Budi Gunawan menyatakan lembaganya akan mendukung Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan ini menyebut Polri perlu diberdayakan dan terus dibangun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Polri kan perlu didukung dalam profesionalitasnya, anggarannya dan sebagainya. Kami akan dukung itu, sesuai rencana strategis Polri, terutama dalam mendukung program prioritas pemerintah,” kata Budi Gunawan usai dilantik sebagai pimpinan Kompolnas oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi Gunawan tidak masalah dengan banyaknya kritik yang menyebut Kompolnas hanya sebatas perpanjangan tangan Polri. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini mengklaim menerima masukan selama itu membangun.
Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie dalam laporan ‘Desain Transformasi untuk Mendukung Visi Indonesia 2045’ pada 9 Oktober 2024 mengatakan, jika dikerucutkan dari berbagai tantangan yang tersebar dalam empat pilar transformasi Polri, maka dapat diidentifikasi lima tantangan internal yang paling mendesak untuk direspon.
Pertama, akuntabilitas pengawasan terhadap Polri. Kedua, akuntabilitas kinerja Polri dalam penegakan hukum. Ketiga, akuntabilitas tata kelola pendidikan, organisasi, dan manajemen sumber daya Polri. Keempat, akuntabilitas kinerja keamanan dan ketertiban masyarakat. Kelima, akuntabilitas kinerja perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
"Polri saat ini menghadapi tantangan serius pada aspek penegakan hukum yang belum demokratis, keterbatasan integritas, pelayanan publik yang belum responsif dan tata kelola kelembagaan yang belum transformatif," katanya dalam laporan Setara Intitute.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik Komisioner Kompolnas masa jabatan 2024-2028 pada hari ini, Selasa, 5 November 2024. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/M 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Prabowo mengangkat Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua Kompolnas. Sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menduduki posisi Wakil Ketua Kompolnas. Selain itu, ada tujuh anggota Kompolnas yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Supardi Hamid, Gufron, Muhammad Choirul Anam, dan Yusuf.
Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Pasal 4 Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2011, Kompolnas memiliki tugas membantu presiden dalam menentukan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan ke presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Selain itu, Kompolnas juga memiliki tugas membantu presiden untuk mengawasi kinerja Polri.