Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurut dia, bagus apabila kepolisian mengambil peran lebih dalam upaya anti-korupsi dan pemberantasan korupsi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Novel Baswedan menuturkan Polri mempunyai satuan mulai dari tingkat desa atau keluarahan. "Sehingga bila upaya anti-korupsi dilakukan hingga masuk mengenai masalah pencegahan korupsi akan lebih bagus," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp, Jumat, 18 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kendati demikian, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyebut belum mengetahui apa saja tugas dan ruang lingkup kerja Kortas Tipikor. Tapi secara umum, ujar dia, mestinya mengenai pencegahan korupsi dan penindakan tindak pidana korupsi.
Dia pun berharap upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih baik lagi dengan terbentuknya Kortas Tipikor Polri. "Dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantaaan korupsi tetap penting dilakukan," tutur Novel.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.
Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Di bagian lampiran disebutkan, kepala korps ini adalah pejabat tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.
Menurut catatan Tempo, wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Desember 2021. Dia menyampaikan wacara tersebut saat melantik 44 eks pegawai KPK, seperti Novel Baswedan, sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri.
Sigit, sapaan Kapolri, menyebut Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan. Menurut dia, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.