Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

Kata Novel Baswedan soal Pembentukan Kortas Tipikor Polri

Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri sekaligus eks penyidik KPK, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Kortas Tipikor Polri.

19 Oktober 2024 | 09.15 WIB

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Perbesar
Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Satgasus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menanggapi soal pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Menurut dia, bagus apabila kepolisian mengambil peran lebih dalam upaya anti-korupsi dan pemberantasan korupsi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Novel Baswedan menuturkan Polri mempunyai satuan mulai dari tingkat desa atau keluarahan. "Sehingga bila upaya anti-korupsi dilakukan hingga masuk mengenai masalah pencegahan korupsi akan lebih bagus," ujarnya kepada Tempo lewat Whatsapp, Jumat, 18 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyebut belum mengetahui apa saja tugas dan ruang lingkup kerja Kortas Tipikor. Tapi secara umum, ujar dia, mestinya mengenai pencegahan korupsi dan penindakan tindak pidana korupsi. 

Dia pun berharap upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan lebih baik lagi dengan terbentuknya Kortas Tipikor Polri. "Dan saya tetap berpandangan bahwa penguatan KPK sebagai lembaga khusus pemberantaaan korupsi tetap penting dilakukan," tutur Novel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beleid itu ditandatangani pada 15 Oktober 2024. 

Pada Pasal 20A Ayat (2) tertulis, Kortas Tipikor bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang, serta menelusuri dan mengamankan aset dari tindak pidana tersebut.

Kortas Tipikor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Di bagian lampiran disebutkan, kepala korps ini adalah pejabat tinggi bintang dua berpangkat Inspektur Jenderal atau Irjen.

Menurut catatan Tempo, wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Desember 2021. Dia menyampaikan wacara tersebut saat melantik 44 eks pegawai KPK, seperti Novel Baswedan, sebagai aparatur sipil negara atau ASN Polri.

Sigit, sapaan Kapolri, menyebut Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan. Menurut dia, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus