Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kata Wakil Wali Kota Depok Soal Larangan Perayaan Valentine

Pradi Supriatna menyebut alasan Pemerintah Kota Depok meminta tidak merayakan hari kasih sayang atau Valentine day karena tidak ada manfaatnya.

14 Februari 2020 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
ilustrasi valentine mawar merah (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyebut alasan Pemerintah Kota Depok meminta tidak merayakan hari kasih sayang atau Valentine day karena tidak ada manfaatnya bahkan mengarah negatif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena yang namanya kasih sayang itu tidak harus diakumulasi dalam satu hari, khawatirnya perayaan Valentine malah banyak mudharatnya,” kata Pradi kepada wartawan, Kamis 13 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pradi mencontohkan, tidak sedikit masyarakat yang mengartikan hari Valentine sebagai momen satu hari untuk meluapkan rasa kasih sayang hingga berlebihan bahkan melanggar norma agama, sosial, dan budaya bangsa.

“Begadang sampai pagi, hura-hura dan menjurus ke arah yang melanggar norma agama, itu yang dikhawatirkan,” kata Pradi.

Meski begitu, Pradi membantah pihaknya melarang masyarakat menyampaikan rasa kasih sayang kepada orang terkasih, “Bukannya kami melarang, yang namanya kasih sayang itu setiap hari kepada orang tua kepada kakak kepada adik dan saudara serta teman-teman, tetapi kami mengantisipasi hal-hal yang pada akhirnya banyak mudharatnya pada perayaan Valentine day,” kata Pradi.

Terkait surat edaran, Pradi mengatakan, pihaknya pun hanya mengimbau agar masyarakat tidak merayakan Valentine day secara berlebihan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Depok melarang siswa-siswi merayakan hari Valentine yang jatuh hari ini. Hal itu disampaikan secara tertulis dalam Surat Edaran nomor 421/937/II/Peb.SMP/2020 tertanggal 12 Februari 2020 yang disebarkan kepada setiap kepala sekolah SD dan SMP baik negeri maupun swasta.

“Tujuannya menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya,” kata Thamrin.

Selain Dinas Pendidikan, Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) dan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok pun mengeluarkan imbauan serupa.

Dalam imbauan itu, DPAPMK meminta seluruh camat dan lurah se-Kota Depok agar melaksanakan pemantauan di wilayahnya masing-masing agar masyarakat tidak melaksanakan Valentine day di lingkungannya.

Sementara dalam imbauan Disporyata, pihak pengelola hotel, mall dan sanggar seni diminta tidak menyelenggarakan perayaan Valentine.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus