Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat segera mengubah sistem pengolahan sampah TPA Rawa Kucing dari open dumping menjadi Refused Derived Fuel (RDF). Pada saat ini Pemkot Tangerang menunggu Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) segera menerbitkan Persetujuan Teknis (pertek) sistem RDF yang mengubah sampah menjadi energi untuk menggantikan sistem open dumping di TPA Rawa Kucing.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TPA Rawa Kucing, yang berada di di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dilanda kebakaran terbakar sejak Jumat siang, 19 Oktober lalu. Hingga Minggu siang ini, api yang membakar tempat sampah itu belum juga padam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Tihar mengatakan Pertek RDF diterbitkan Pemkot Tangerang dan pihak terkait dalam proyek strategis nasional itu bisa mengurus dokumen yang lainnya. "Karena sejak 9 Marer 2022 sampai sekarang surat-surat ini belum keluar," ujarnya Minggu 22 Oktober 2023.
Menurut Tihar, pengelolaan sampah Kota Tangerang masuk Proyek Strategis Nasional. Sehingga sudah seharusnya semua pihak bisa bekerja sama menjalankan tugasnya masing-masing demi kepentingan negara.
Pemerintah Kota Tangerang telah lama berencana meninggalkan sistem pengelolaan sampah open dumping yang berisiko pencemaran lingkungan dan musibah kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawa Kucing.
Menurutnya, beberapa pendekatan telah dilakukan oleh Pemkot Tangerang untuk menyelesaikan persoalan sampah di kota Tangerang, antara lain lewat penggunaan maggot dan sistem RDF yang telah digunakan Pemprov DKI Jakarta di TPST Bantargebang.
"Sampai terakhir kota Tangerang ditunjuk menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional untuk pengelolaan sampah lewat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)," kata Tihar.
Dia menegaskan, ini menunjukan Pemkot Tangerang berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan sampah. "Kalau ini enggak jalan risiko pencemaran lingkungan dan musibah kebakaran akibat dari sistem open dumping akan terus ada," ujarnya.
Tihar mengatakan pengelolaan sampah memerlukan kerjasama semua pihak. Termasuk dalam menuntaskan program PSEL yang menjadi bagian dari proyek Strategis Nasional. "Mitra pelaksana pembanguan PSEL belum bisa melaksanakan pembangunan karena masih menunggu AMDAL dari KLHK dan PJBL dari PLN," paparnya.
TPA Rawa Kucing milik Pemerintah Kota Tangerang seluas 34 hektar sampai saat ini menggunakan sistem open dumping.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Kebakaran TPA Rawa Kucing, BNPB Siapkan Helikopter Waterbombing dari Jambi