Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kebon Sirih Menentang Sirkuit di Monas

Undang-undang menyatakan cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.

20 Februari 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau balapan mobil formula E di Brooklyn Street Circuit, New York. Dok Facebook/Anies Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta berkeberatan Monumen Nasional dijadikan sirkuit Formula E oleh pemerintah DKI. Mereka khawatir kawasan cagar budaya itu rusak akibat dijadikan trek balapan mobil listrik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suara-suara kontra itu berkumandang di rapat dengar pendapat dengan pemerintah, Tim Sidang Pemugaran, dan Tim Ahli Cagar Budaya di gedung DPRD, Kebon Sirih, kemarin. Pertemuan itu digelar karena DKI berkukuh menggelar hajatan itu di Monas. Sempat dilarang oleh Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka, rencana itu berlanjut setelah komisi memberi lampu hijau dengan syarat, di antaranya Balai Kota melibatkan instansi terkait untuk menghindari kerusakan Monas sebagai cagar budaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan telah mendapat rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya, tapi dibantah tim itu. Belakangan, pernyataannya diralat dengan menyebutkan bahwa rekomendasi didapat dari Tim Sidang Pemugaran.

Anggota Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD, Merry Hotma, ragu DKI bisa memulihkan kembali kawasan Medan Merdeka seusai perhelatan pada 6 Juni mendatang itu. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut menyoroti pembangunan tribun. Panitia menargetkan 90 ribu penonton duduk manis di tribun yang tersebar di taman Monas. "Pasti nanti banyak berubah," ujarnya.

Keberatan serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi Kesejahteraan Rakyat DPRD, Anggara W. Sastroamidjojo. Menurut dia, trek-trekan di Monas berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dia menyitir Pasal 85 ayat 1 yang menyatakan cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata. Adapun Formula E, kata Anggara, tidak masuk kategori yang bisa terakomodasi dalam pemanfaatan cagar budaya tersebut.

Politikus Partai Solidaritas Indonesia itu juga mempertanyakan commitment fee penyelenggaraan Formula E. Menurut dia, anggaran Rp 396 miliar tersebut salah tempat karena masuk sebagai pengembangan dan pembinaan olahraga. Padahal atlet Jakarta tidak mendapat manfaat itu. "Siapa atlet kita yang berlomba di situ?" ujar Anggara.

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Jakarta, Catur Laswanto, memiliki pendapat berbeda. Menurut dia, Undang-Undang Cagar Budaya mengizinkan pemanfaatan lokasi bersejarah sebagai tempat mencari keringat. "Hampir tiap hari ada olahraga di Monas," katanya. Menurut Catur, akan banyak manfaat dari Formula E, di antaranya Jakarta bakal dikenal dunia.

Kepala Dinas dan Pemuda Olahraga Achmad Firdaus mengatakan Formula E bisa dikategorikan sebagai sport and tourism. Sebab hal itu merupakan bagian dari pengembangan olahraga.

Ketua Tim Sidang Pemugaran Bambang Eryudhawan menyatakan kawasan Monas bisa menjadi sirkuit asalkan pemerintah DKI bisa memulihkan kembali kawasan cagar budaya itu. "Event selesai, harus bisa kembali seperti semula," ucapnya. GANGSAR PARIKESIT

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus