Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejagung Soal Luhut Tak Hadir di Sidang 29 Mei 2023: Jaksa Hanya Membacakan Surat Kuasa Hukum

Berdasarkan surat kuasa hukum disebutkan bahwa Luhut Pandjaitan sedang berada di luar negeri menjalankan tugas negara.

9 Juni 2023 | 06.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumeda menanggapi laporan terhadap 5 jaksa penuntut umum yang menangani sidang Haris Azhar dan Fatia Malidiyanti ke Komisi Kejaksaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan tersebut disampaikan oleh pihak Haris dan Fatia berdasarkan jalannya persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 29 Mei 2023 lalu. Dalam sidang tersebut, jaksa tidak bisa menghadirkan saksi pelapor Luhut Binsar Pandjaitan, dengan alasan sedang tugas ke luar negeri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun belakangan diketahui pada hari itu, Luhut telah berada di Indonesia. Itu diketahui dari unggahan Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menunjukkan suasana rapat di Istana pada Senin, 29 Mei 2023. Pada unggahan tersebut tampak Luhut ikut serta.    

“Kejaksaan Agung mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak,” kata Ketut melalui rilis yang diterima Tempo, Kamis, 8 Juni 2023. 

Jaksa hanya membacakan surat kuasa hukum Luhut

Menurut Ketut, Jaksa hanya membacakan informasi dan surat yang diterima, dalam sidang pada Senin, 29 Mei 2023 Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023  atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Gersang yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum. 

“Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal di antaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI,” ucapnya.

“Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023,” katanya.

Luhut beri penjelasan dirinya ada dimana pada Senin, 29 Mei 2023

Kamis kemarin, 8 Juni 2023, Luhut memberi jawaban atas posisinya pada Senin, 29 Mei 2023, apakah dirinya masih berada di luar negeri atau sudah tiba di Indonesia. 

“Saya, kan, pergi dengan Presiden ke Hiroshima. Dari Hiroshima kemudian saya ke Tiongkok saya memang tidak mungkin hadir pada Senin lalu, tapi kemudian saya percepat satu hari pulang tapi ternyata saya masih ada harus laporan ke Presiden sidang kabinet,” kata Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 8 Mei 2023. 

Luhut akhirnya hadir sebagai saksi pelapor. Dalam keterangannya dia membantah tuduhan dugaan keterlibatannya di balik bisnis tambang di Papua. Dia menyatakan sebutan “Lord” yang disematkan kepadanya berkonotasi negatif dan menghina.

Luhut polisikan Haris Azhar dan Fatia

Luhut Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas laporan berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ dalam sebuah video podcast di YouTube Haris Azhar.

Video podcast itu diberi judul oleh Haris Azhar  ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1!’

Kajian yang menjadi bahan untuk dialog keduanya dikerjakan oleh Koalisi Bersihkan Indonesia soal praktik bisnis di Blok Wabu, Papua.

Haris Azhar dan Fatia dianggap hanya membuat pernyataan sepihak karena menyebut nama Luhut Pandjaitan di balik bisnis tambang yang ada di Papua. Hal ini membuat Luhut marah dan sempat memberi somasi dua kali sebelum melapor Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus