Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 pada Senin, 24 Februari 2025.
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan Direktur Sub Holding Pertamina. Sementara tiga tersangka lainnya dari broker swasta. Korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pengadaan impor tersebut, Riva melakukan pengadaan produk kilang dengan membeli Ron 92 (pertamax). Padahal kenyataannya yang dibeli adalah Ron 90 (pertalite), kualitasnya lebih rendah. Kemudian dilakukan blending di depo untuk menjadi Ron 92.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini