Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Jejak Achsanul Terseret Kamera Pengawas

Kejaksaan Agung mengajukan izin pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi ke Presiden. Penyidik disebut memegang bukti rekaman CCTV.

30 Oktober 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Achsanul Qosasi di kantor BPK RI, Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Jakarta, 2016. Dok. TEMPO/STR/Andi Aryadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Nama Achsanul Qosasi masuk radar tim penyidik Kejaksaan Agung.

  • Nama Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS.

  • Kejaksaan mengirim surat izin pemeriksaan Achsanul Qosasi kepada Presiden Joko Widodo.

JAKARTAAchsanul Qosasi masuk radar tim penyidik Kejaksaan Agung setelah namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi proyek menara pemancar sinyal atau base transceiver station (BTS). Tim penyidik mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar diizinkan memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. 

“Kami menunggu persetujuan untuk memanggil AQ (Achsanul Qosasi) sebagai saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada Ahad, 29 Oktober 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, mengacu pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan tertulis Presiden. “Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik mengikuti prosedur hukum formil.”

Baca:
- Dua Kabar Dana Pengamanan Korupsi BTS
- Mencari Jejak Si Penerima Koper "BPK"
- Jaksa Kejar Dugaan Penerimaan Duit di BPK

Nama Achsanul muncul dalam sidang perkara korupsi BTS pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang itu beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, mantan Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk atau Moratelindo. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Galumbang Menak Simanjuntak menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 10 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Jaksa penuntut umum mencecar terdakwa Irwan dan Galumbang tentang sosok berinisial AQ yang disebutkan terdakwa Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Bakti, di grup percakapan mereka. Semula jaksa bertanya soal isi grup percakapan yang menunjukkan adanya obrolan antara Irwan dan Anang ihwal proyek Palapa Ring. Obrolan itu, kata jaksa dalam pertanyaannya kepada Irwan dan Galumbang, menyebutkan adanya ancaman dari BPK mengenai data yang tidak pernah diberikan kepada auditor. Jaksa juga bertanya kepada Irwan ihwal temuan BPK senilai Rp 330 miliar dalam audit proyek Palapa Ring.

Galumbang mengaku tak mengetahui percakapan itu. Jaksa kemudian mengalihkan pertanyaannya seputar sosok AQ. “Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” jaksa bertanya. Setelah jaksa mencecarnya dengan pertanyaan, Galumbang membeberkan inisial AQ adalah Achsanul Qosasi, anggota BPK.

Irwan Hermawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 17 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Kasus di pusaran proyek BTS 4G belakangan merembet ke dugaan tindak pidana lain. Sejumlah tersangka dan terdakwa diduga memberikan fulus kepada berbagai pihak agar masalah di proyek menara BTS yang menghabiskan anggaran triliunan rupiah itu tak diusut penegak hukum ataupun auditor negara. Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Sadikin ditangkap penyidik Kejaksaan di Surabaya pada 14 Oktober lalu. Dia diduga menerima duit Rp 40 miliar dari para terdakwa dan tersangka korupsi proyek BTS 4G. Uang itu diduga untuk diserahkan kepada seseorang di BPK. Tersangka Windi Purnama, orang dekat Irwan, ketika bersaksi dalam persidangan pada 26 September lalu, membeberkan kronologi pemberian dana tersebut.

Ia menyatakan berkomunikasi dengan Sadikin setelah mendapat nomor telepon seluler pria tersebut dari Anang Achmad Latif. Windi mengaku memberikan uang dalam koper kepada Sadikin di tempat parkir Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat. Menurut Windi, ia mengetahui dari terdakwa Irwan bahwa dana yang diberikan kepada Sadikin itu untuk disetorkan kepada BPK.

Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 25 Oktober 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Disebut Tertangkap Kamera Pengawas 

Berbekal fakta persidangan inilah tim penyidik Kejaksaan Agung semakin dalam mengulik peran Sadikin. Nama Sadikin juga disebut-sebut dekat dengan Achsanul Qosasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, tim penyidik telah menyita rekaman kamera pengawas atau CCTV (closed-circuit television) perihal pergerakan Sadikin dan Achsanul. Rekaman CCTV itu diperoleh berdasarkan keterangan Sadikin. Dalam rekaman itu, Achsanul disebut-sebut tertangkap kamera CCTV tengah membawa sendiri koper yang diduga berisi duit dari Sadikin.

Sumber Tempo di Kejaksaan Agung mengungkapkan tayangan dari kamera pengawas tersebut masih perlu ditelisik lebih lanjut karena gambarnya tidak jelas. Tayangan dalam CCTV itu, menurut sumber, akan dimintakan konfirmasi dulu dalam pemeriksaan terhadap Sadikin. “Masih diteliti dan diverifikasi juga keasliannya,” ujar penegak hukum tersebut.

Adapun Ketut Sumedana mengatakan belum mengetahui ihwal penyitaan rekaman CCTV. “Temuan-temuan tersebut menjadi domain penyidik. Tidak semuanya harus disampaikan ke media,” ujar Ketut saat dimintai konfirmasi pada Ahad kemarin.

Dia memastikan Kejaksaan Agung akan memeriksa Achsanul dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Anggota III BPK itu dilakukan tidak hanya karena namanya terungkap dalam persidangan. Pemeriksaan Achsanul, kata Ketut, juga didasari hasil pemeriksaan terhadap para saksi lain yang tersangkut kasus korupsi BTS. Dia menegaskan Kejaksaan Agung akan meminta klarifikasi kepada siapa pun yang terlibat kasus tersebut agar tidak terjadi polemik.

Tempo menghubungi Achsanul untuk meminta tanggapan ihwal pertemuan dan tuduhan penerimaan fulus Rp 40 miliar dari Sadikin itu. Tempo juga meminta tanggapannya soal rencana Kejaksaan Agung memeriksanya. Namun Achsanul irit bicara. “Saya tidak mau berkomentar dulu. Semoga memaklumi,” ujar Achsanul melalui pesan aplikasi WhatsApp pada Ahad kemarin.

Kalangan Istana juga belum merespons ihwal sudah atau belum menyetujui izin pemeriksaan terhadap Achsanul. Pesan Tempo kepada Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Faldo Maldini belum dibalas. Begitu pun pesan kepada Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dan Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Joanes Joko.

Dihubungi secara terpisah, Maqdir Ismail, pengacara Galumbang Menak dan Irwan Hermawan, mengatakan tidak mengetahui hubungan Sadikin dengan Achsanul. Ia menuturkan penyebutan nama Achsanul dalam sidang pada pekan lalu tidak berkaitan dengan perkara BTS. Ia mengatakan Galumbang tidak pernah membicarakan Achsanul. “Kalau sama kami, dia enggak pernah bicara soal itu. Itu, kan, ada di grup percakapan. Saat kami bertemu, dia bilang itu urusannya bukan soal proyek BTS,” kata Maqdir pada Sabtu kemarin.

Menurut Maqdir, nama Achsanul muncul atas pertanyaan yang diajukan jaksa terhadap kliennya dan tidak berkaitan dengan pemeriksaan kasus korupsi BTS. Ia menuturkan Galumbang hanya mengetahui Anang berhubungan dengan Irwan Hermawan dan Windi Purnama. Windi diperintahkan Irwan untuk menyerahkan uang Rp 40 miliar. Namun Maqdir menyatakan Galumbang tidak mengetahui kepada siapa uang itu diserahkan. 

Nistra Yohan Masih Misterius

Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli hanyalah dua dari sederet nama yang diungkapkan oleh Irwan Hermawan dan Windi Purnama sebagai pihak-pihak penerima dana pengamanan perkara korupsi BTS 4G. Dalam keterangannya di proses penyidikan, Irwan dan Windi juga menyebutkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina (Persero) Erry Sugiharto, pengusaha Windu Aji Sutanto, serta bekas Staf Ahli Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, Nistra Yohan.

Penyidik Kejaksaan telah meminta keterangan Dito dan Erry. Keduanya menampik tudingan bahwa mereka menerima dana dari para tersangka korupsi BTS 4G. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Windu Aji belum diketahui karena mantan relawan Jokowi ini juga ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penambangan dan penjualan nikel ilegal dalam konsesi PT Aneka Tambang Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.

Peran detail Nistra Yohan masih misterius hingga saat ini. Irwan dan Windi mengaku memberikan dana senilai total Rp 70 miliar kepada Nistra untuk Komisi I DPR. Namun hingga kini penyidik belum meminta keterangan Nistra sehingga pengusutan dugaan aliran dana korupsi BTS 4G ke Senayan tak kunjung ada kejelasan.

Ketut memastikan penyidik terus berupaya meminta keterangan Nistra. Sebab, Nistra sampai saat ini tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia mengatakan Kejaksaan bakal menjemput paksa Nistra karena tiga kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun Ketut belum bisa menjelaskan secara detail ihwal penjemputan paksa Nistra. Dia hanya memastikan Kejaksaan Agung terus mencari keberadaan Nistra.

EKA YUDHA SAPUTRA | JIHAN RISTIYANTI | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus