Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,

15 September 2023 | 06.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan kunjungan kerja di Rumah Pangan UMKM Masyarakat Pesisir, Jl. Pengolahan Hasil Perikanan Tradisional No. 1 RT 6/RW 11, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 14 September 2023. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Keringanan Retribusi Daerah Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Covid-19 dicabut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk mengoptimalisasi penerimaan retribusi daerah,” kata Heru Budi dalam Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD DKI 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta, yaitu membuat draf rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubunan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

Ia berencana pula untuk menyempurnakan kebijakan tarif retribusi serta pemungutan dan pengelolaannya yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur.

Langkah lainnya dengan mengintegrasikan sistem pada perangkat daerah pemungut retribusi dengan sistem e-retribusi.

Selain itu, Pemprov DKI akan meningkatkan sistem pengolahan dan pemungutan retribusi, intensifikasi penggalian potensi retribusi, dan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat daerah pemungut berkaitan penyeragaman pemungutan.

Heru Budi menuturkan untuk meningkatkan kinerja lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, diperlukan kebijakan daerah, sebagai berikut:

 

  1. Optimalisasi pascaberakhirnya status pandemi Covid 19, salah satunya dengan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 terkait Penghapusan Sanksi Retribusi Daerah
  2. Memberikan imbauan kepada pemungut retribusi soal waktu pemungutan untuk menghindari piutang denda retribusi daerah
  3. Penyusunan rancangan peraturan gubernur terkait dengan petunjuk pelaksanaan pemungutan LLPAD (Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah)
  4. Digitalisasi sistem monitoring LLPAD
  5. Perubahan regulasi terkait dengan percepatan pendelegasian kewenangan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus