Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengusulkan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 tentang Keringanan Retribusi Daerah Kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Covid-19 dicabut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk mengoptimalisasi penerimaan retribusi daerah,” kata Heru Budi dalam Rapat Paripurna Rancangan Perubahan APBD DKI 2023 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta, yaitu membuat draf rancangan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Hal ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubunan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2003 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Ia berencana pula untuk menyempurnakan kebijakan tarif retribusi serta pemungutan dan pengelolaannya yang akan dituangkan dalam peraturan gubernur.
Langkah lainnya dengan mengintegrasikan sistem pada perangkat daerah pemungut retribusi dengan sistem e-retribusi.
Selain itu, Pemprov DKI akan meningkatkan sistem pengolahan dan pemungutan retribusi, intensifikasi penggalian potensi retribusi, dan sosialisasi dan edukasi kepada perangkat daerah pemungut berkaitan penyeragaman pemungutan.
Heru Budi menuturkan untuk meningkatkan kinerja lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, diperlukan kebijakan daerah, sebagai berikut:
- Optimalisasi pascaberakhirnya status pandemi Covid 19, salah satunya dengan perubahan Peraturan Gubernur Nomor 87 Tahun 2021 terkait Penghapusan Sanksi Retribusi Daerah
- Memberikan imbauan kepada pemungut retribusi soal waktu pemungutan untuk menghindari piutang denda retribusi daerah
- Penyusunan rancangan peraturan gubernur terkait dengan petunjuk pelaksanaan pemungutan LLPAD (Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah)
- Digitalisasi sistem monitoring LLPAD
- Perubahan regulasi terkait dengan percepatan pendelegasian kewenangan persetujuan pemanfaatan barang milik daerah.