Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejari Ungkap Sejumlah Fakta di Balik Kasus Katrol Nilai Rapor, Bakal Panggil Pihak di Luar SMPN 19 Depok

Kejaksaan Negeri Depok memperoleh sejumlah fakta di balik katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

1 Agustus 2024 | 11.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Usai pemeriksaan maraton pada pekan ini, Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok menemukan fakta baru dugaan tindak pidana korupsi katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah menerangkan pada Rabu, 31 Juli 2024 meminta keterangan dari 3 saksi perihal penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Kota Depok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jaksa penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang yakni bagian kurikulum dan dua guru matematika," kata Ubaidillah saat dikonfirmasi Kamis, 1 Agustus 2024.

Ubay, sapaannya, mengungkapkan dari pemeriksaan, tim jaksa penyelidik telah menemukan 50 dokumen rapor palsu dan dokumen tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti 

Kemudian, lanjut Ubay, Korps Adhyaksa juga mendapatkan informasi keterangan siapa saja yang terlibat dan di mana pelaksanaan manipulasi dokumen persyaratan PPDB tingkat SMA di Depok.

"Ya, sudah ada pengakuan terkait cara dan lokasi dari pihak-pihak tersebut," terang Ubay.

Ditanyakan lokasi manipulasi dokumen untuk katrol nilai rapor di SMPN 19 Depok dilakukan di sekolah atau di rumah, Ubaidillah mengatakan kedua tempat tersebut.

"Ya, benar ada yang dilakukan di rumah dan sebagian dibagikan di sekolah,"  jawab Ubaidillah.

Sedangkan modus operandinya adalah menggunakan sarana les, dimana oknum guru mata pelajaran tertentu mengumpulkan siswa untuk mendaftarkan dan membantu mereka mendaftar ke SMA.

"Detailnya belum dapat kami sampaikan. Tentu akan dihubungkan dengan fakta dan bukti lainnya, sehingga nanti akan disimpulkan apakah ditemukan peristiwa pidana, khususnya tidak pidana korupsi dalam penyelidikan ini," tegas Ubaidillah.

Ubay kembali menegaskan Kejari Depok serius mendalami kasus ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam mencegah praktik kecurangan, khususnya tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

"Dengan proses penyelidikan ini, penyelidik sedang berupaya membuat terang apakah ditemukan peristiwa pidana tindak pidana korupsi," ujar Ubay.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil pihak-pihak di luar SMPN 19 Depok, karena dari hasil penyelidikan ada beberapa pihak yang melakukan hal serupa dan akan kami dalami pengakuan tersebut," imbuh Ubay.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus