Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejati DKI Siapkan Dua Jaksa Peneliti Kasus Video Porno Mirip Penyanyi Gisel

Jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara penyebaran video porno dengan pelakon mirip Gisel belum memenuhi syarat sebagaimana diatur pasal 138 KUHAP.

8 Desember 2020 | 12.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin menjawab pertanyaan awak media usai memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 17 November 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video porno mirip penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

"Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua jaksa peneliti dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Selasa, 8 Desember 2020.

Nirwan menjelaskan, penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Direktorat Reserse Kriminal Umum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya. "Jaksa peneliti bertugas mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka PP dan MN," kata Nirwan.

Perkara ini berawal dari tersebarnya video asusila yang diduga penyanyi Gisel melalui akun Twitter. Kasus ini dilaporkan oleh dua advokat kepada Polda Metro Jaya. "Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara atas nama tersangka PP dan MN pada tanggal 3 Desember 2020," ujar Nirwan.

Menurut Nirwan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara, jaksa peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 138 KUHAP.

Pada 7 Desember 2020, jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk jaksa.

Tersangka PP dan MN dibidik dengan Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi. Ancaman maksimal perkara ini 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 6 miliar.

Polda Metro Jaya telah menahan PP dan MN. Kedua tersangka bukan pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video. Namun keduanya menyebarkan video itu secara masif di media sosial.

Dua tersangka mengaku menyebarkan video itu demi menambah "follower" di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau "give away".

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus