Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kejutan di Ujung Pembahasan

PASAL-PASAL mengenai perpajakan mendadak muncul menjelang berakhirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 22 September lalu.

7 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Protes menolak UU Cipta Kerja di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, 6 Oktober 2020. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PASAL-PASAL mengenai perpajakan mendadak muncul menjelang berakhirnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada 22 September lalu. Sebagian anggota Dewan mengaku kaget karena, sejak pembahasan dimulai pada April lalu, bagian perpajakan tidak masuk draf usul pemerintah dan daftar isian masalah. Tambahan itu sempat dipersoalkan beberapa fraksi, meski akhirnya lolos begitu saja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Revisi aturan perpajakan diatur dalam Pasal 111, 112, dan 113 Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiga pasal itu mengubah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berikut ini perubahan aturan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

1. Menambah Subyek Pajak Luar Negeri

Pasal 2 ayat (4) UU Pajak Penghasilan
- Warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu satu tahun penuh dan memenuhi persyaratan tempat tinggal, pusat kegiatan utama, tempat menjalankan kebiasaan, status subyek pajak, dan persyaratan lainnya dalam peraturan Menteri Keuangan.

- WNI yang memperolah penghasilan dari Indonesia dengan tidak menjalankan usaha atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

2. Pembebasan Pajak Penghasilan

Pasal 4 UU Pajak Penghasilan

- Ayat (1a): Membebaskan pengenaan pajak penghasilan terhadap warga negara asing (WNA) yang telah menjadi subyek pajak dalam negeri, dengan ketentuan memiliki keahlian tertentu dan hanya berlaku selama empat tahun sejak menjadi obyek pajak. Namun tidak berlaku bagi WNA yang memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan negara mitra.

- Ayat (1b): Termasuk penghasilan WNA yang dibebaskan dari pajak adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan di luar Indonesia.

3. Pembebasan Pajak Dividen

Pasal 4 UU Pajak Penghasilan
- Ayat (3) huruf f: Dividen yang dikecualikan dari obyek pajak di antaranya dividen dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, atau yang diterima oleh badan dalam negeri.

4. Penurunan Tarif Pajak

Pasal 26 UU Pajak Penghasilan
- Tambahan ayat (1b): Tarif pajak penghasilan sebesar 20 persen dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dapat diturunkan melalui peraturan pemerintah.

5. Perluasan Obyek Pajak Tambang Batubara

Pasal 4A (2) UU PPN dan PPnBM
- Mengeluarkan hasil pertambangan batu bara dari jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

6. Penurunan Sanksi

Pasal 8 (2b) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
- Sanksi administrasi atas keterlambatan pembetulan dan penyetoran pajak diturunkan dari 2 persen per bulan menjadi sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia ditambah 5 persen dibagi 12 bulan.

Profil UU Cipta Kerja

Jumlah bab: 15 
Jumlah pasal: 185
Undang-undang yang direvisi: 76

 

“Pemerintah terlalu mudah memberikan insentif yang berimplikasi menurunnya rasio penerimaan pajak.” Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira Adhinegara

Omnibus law mencerminkan daya tawar pemerintah rendah dan tidak percaya diri menghadapi investor.” Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah

“Kami ingin orang-orang membayar pajak sesederhana mungkin dan se-predictable mungkin.” Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu

“Ini akan membuat situasi dunia usaha lebih kondusif. Saat ini kita memang memerlukan kebijakan-kebijakan tersebut, yang memang sudah melampaui batas waktunya.” Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani

 

GHOIDA RAHMAH | YOHANES PASKALIS | EFRI R.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus