Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ragu Polisi Usut Kasus Hakim Konstitusi

Kepolisian didorong untuk tetap menyelidiki dugaan pidana dalam pemalsuan putusan Mahkamah Konstitusi.

21 Maret 2023 | 00.00 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 2 Februari 2023. TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi
Perbesar
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, 2 Februari 2023. TEMPO/Magang/Muhammad Fahrur Rozi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ringkasan Berita

  • Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan skandal putusan Mahkamah Konstitusi ke Bareskrim Polri.

  • Belum adanya izin Presiden dan Jaksa Agung kepada kepolisian untuk memeriksa hakim konstitusi diduga menjadi penyebab penyidik gamang menindaklanjuti pelaporan.

  • Ahli hukum pidana berharap polisi tetap lanjutkan proses penyelidikan pidana.

JAKARTA – Penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya terkesan ragu untuk mengusut dugaan manipulasi putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Paling tidak, keraguan itu muncul berdasarkan pengakuan seorang pejabat kepolisian yang turut menangani kasus tersebut. Alasannya, penyidik akan kesulitan memeriksa hakim konstitusi. “Karena harus ada izin dari Presiden untuk memeriksa hakim,” kata dia, kemarin. “Jadi, ada kemungkinan ini akan ditangani Bareskrim (Mabes Polri).”

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Hariyadi, membenarkan bahwa penanganan kasus dugaan manipulasi putusan MK telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dia enggan menjelaskan alasannya. “Dilimpahkan ke Bareskrim sejak 16 Maret,” kata Hengki.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan belum menerima berkas perkara dari penyidik Polda Metro Jaya. “Belum mendapat info,” kata Ramadhan. Begitu juga dengan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro.  “Sejauh ini saya belum menerima,” ujar dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menunjukkan barang bukti yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta,9 Februari 2023. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Dugaan manipulasi putusan MK itu dilaporkan oleh advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada 1 Februari lalu. Persangkaan itu muncul karena salinan putusan yang ia terima memiliki makna berbeda dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan. Ia menuding ada pihak-pihak yang sengaja mengubah frasa “dengan demikian” menjadi “ke depan” sehingga mengubah makna putusan secara substansi. Tindakan ini patut diduga telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Laporan Zico tercatat dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Untuk mendukung kepolisian, pada 7 Februari 2023, Zico juga bersurat kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara. Dalam surat itu ia memohon Presiden memberikan izin kepada penyidik untuk memeriksa hakim konstitusi. Namun permohonan tersebut ditolak dengan alasan masalah yang dilaporkan tengah diperiksa oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Zico mengatakan penolakan Presiden Jokowi tersebut cukup membingungkan. Sebab, pemeriksaan pidana di kepolisian dan etik di Majelis Kehormatan merupakan dua upaya hukum yang berbeda. “Tidak tepat alasannya jika Presiden mengira upaya hukum pidana tidak jalan karena pemeriksaan etiknya sedang dilakukan,” kata Zico. “Seharusnya bisa diizinkan agar laporan dugaan pidana juga dapat berjalan beriringan dengan etik di MK.”

Kini, Zico tak lagi banyak berharap. Tanpa persetujuan dari Presiden, penyidik kepolisian sudah pasti tak akan bisa memeriksa hakim konstitusi. Karena itu, dugaan pemalsuan putusan MK ini pun tak akan bisa diusut.

Sanksi Ringan Pengubah Putusan

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi akibat mengubah putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022. Atas pelanggaran itu, Majelis Kehormatan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Guntur.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap kepolisian tetap melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap unsur pidana dalam dugaan pemalsuan putusan MK tersebut. “Dalam hukum pidana, kalau suatu hal telah berdampak merugikan (pihak lain), hal itu akan menjadi pidana,” kata Fickar. “Dan, menurut saya, ini melanggar Pasal 263.”

Menurut Fickar, Pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat merupakan delik biasa. Jadi, ada yang mengadukan atau tidak, kasus ini tetap bisa diproses secara hukum. “Ini sudah masuk dalam dugaan pemalsuan surat dan sudah dilaporkan, meski pihak yang dirugikannya adalah MK,” ujar dia. “Jadi, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak melanjutkan laporan ini.”

Pendapat serupa disampaikan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir. Menurut dia, pengubahan putusan hakim itu sudah bisa disebut pemalsuan. “Meski putusan kode etik tidak melawan hukum, tapi kan ada unsur pidana karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pemalsuan,” ujar Mudzakir. “Jadi, apa yang telah dilaporkan kepada kepolisian, ya, harus dilanjutkan.”

ANDI ADAM FATURAHMAN | JIHAN RISTIYANTI | SUKMA LOPPIES

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Andi Adam Faturahman

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus