Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan skandal putusan Mahkamah Konstitusi ke Bareskrim Polri.
Belum adanya izin Presiden dan Jaksa Agung kepada kepolisian untuk memeriksa hakim konstitusi diduga menjadi penyebab penyidik gamang menindaklanjuti pelaporan.
Ahli hukum pidana berharap polisi tetap lanjutkan proses penyelidikan pidana.
JAKARTA – Penyidik di Kepolisian Daerah Metro Jaya terkesan ragu untuk mengusut dugaan manipulasi putusan uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Paling tidak, keraguan itu muncul berdasarkan pengakuan seorang pejabat kepolisian yang turut menangani kasus tersebut. Alasannya, penyidik akan kesulitan memeriksa hakim konstitusi. “Karena harus ada izin dari Presiden untuk memeriksa hakim,” kata dia, kemarin. “Jadi, ada kemungkinan ini akan ditangani Bareskrim (Mabes Polri).”
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Hariyadi, membenarkan bahwa penanganan kasus dugaan manipulasi putusan MK telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dia enggan menjelaskan alasannya. “Dilimpahkan ke Bareskrim sejak 16 Maret,” kata Hengki.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo