Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Keluarga Anggota Damkar Depok yang Gugur dalam Tugas Terima Santunan Kematian dan Beasiswa Anak Rp290 Juta

Anggota Damkar Depok, Martin Panjaitan, meninggal saat memadamkan kebakaran di rumah potong ayam di Pasar Cisalak, Jumat malam.

21 Oktober 2024 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Personel Damkar Depok mengangkat peti mati jenazah Martin Panjaitan di TPU, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Ahad, 20 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok non aktif, Imam Budi Hartono, mengatakan keluarga Martin Panjaitan, personel Dinas Pemadam Kebakaran atau Damkar Depok yang gugur saat bertugas, mendapat santunan Rp290 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam mengungkapkan, keluarga korban akan mendapatkan santunan dari kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertama-tama saya mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Insyaallah keluarga korbN akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata Imam, Senin, 21 Oktober 2024.

Imam mengatakan, perlindungan dan jaminan sosial bagi pegawai di lingkungan Pemkot Depok sangat penting. Pemerintah telah mendaftarkan seluruh pegawainya ikut program BPJS Ketenagakerjaan.

"Almarhum pun sudah masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan jaminan kecelakaan kerja," tutur mam.

Ketika pekerja di lingkup Pemkot Depok mengalami kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum Martin, keluarga akan mendapatkan santunan yang telah diatur mekanismenya. "Ini adalah bentuk kepedulian kami kepada para pekerja, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan Pemda Depok," ujar Imam.

Imam merinci santunan yang diberikan kepada keluarga almarhum Martin yang meliputi beberapa komponen, yaitu : 

-Jaminan Kecelakaan Kerja: 48 x gaji bulanan sebesar Rp 3.400.000 = Rp 163.200.000
- Santunan berkala = Rp 12.000.000
- Biaya pemakaman = Rp 10.000.000
- Jaminan Hari Tua sebesar Rp 18.739.447

Kemudian, lanjut Imam, ada beasiswa pendidikan bagi satu anak almarhum maksimal Rp 87 juta mencakup biaya pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi. Rincian beasiswa tersebut adalah:

- TK Rp 1,5 juta per tahun selama 2 tahun
- SD Rp 1,5 juta per tahun selama 6 tahun
- SMP Rp 2 juta per tahun selama 3 tahun
- SMA Rp 3 juta per tahun selama 3 tahun
- Perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun selama maksimal 5 tahun

"Total manfaat mencapai Rp290.939.447," kata Imam.

Imam berharap santunan ini bisa membantu keluarga almarhum, khususnya dalam melanjutkan pendidikan anak serta meringankan beban pemakaman anggota Damkar Depok yang meninggal saat memadamkan kebakaran di rumah potong ayam di Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jumat malam, 19 Oktober 2024.

"Kesejahteraan mereka adalah prioritas kami, karena mereka berperan besar dalam pelayanan kepada masyarakat Depok," ucap Imam.

Pilihan Editor: Aktivis Soroti Pidato Prabowo Tak Bahas Penguatan KPK, padahal Program Makan Bergizi Gratis Rawan Korupsi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus