Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Taangerang - Direktur Jenderal Hubungan Darat, Budi Setiyadi meminta pihak kepolisian agar bisa menyediakan pelat berwarna khusus untuk kendaraan listrik. Kebijakan itu diharapkan bisa mempermudah pemberian insentif khusus kepada pengguna kendaraan listrik.
"Saya minta kepada Polri, untuk sepeda motor listrik dan EV itu ditandai dengan warna dasar pelat dan STNKB yang beda,"ujar Budi di Hall Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin, 27 Januari 2020.
Aturan itu didorong agar pihak kepolisian atau petugas parkir bisa dengan mudah memberikan insentif. Insentif yang dimaksud, seperti bebas biaya parkir dan pajak kendaraan. "Nanti insentif apa yang diberikan itu bisa lebih mudah,"ujarnya.
Budi menegaskan bahwa pemberian pelat dan STNKB khusus, terbatas untuk kendaraan listrik murni. Jadi untuk jenis EV seperti Hybrid dan Plug-in Hybrid belum masuk.
"Usulan ini juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar kendaraan listrik itu apa,"ujarnya.
Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa biaya rancangan uji tipe kendaraan listrik akan dipotong hingga 50 persen. Hal itu kata Budi sudah tertuang dalam Peraturan Menteri untuk uji tipe.
"Uji tipe untuk kendaraan konvensional itu biayanya sampai Rp 50 juta. Kita ada komitmen untuk menurunkan 50 persen. Jadi nanti sekitar Rp 25 juta. Itu sedang kita lakukan,"ujarnya.
Langkah pemotongan biaya ini disebut sebagai wujud implementasi atau aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019. Seperti diketahui, Perpres tersebut mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik yang berbasis pada baterai di Indonesia.
Wacana penurunan biaya uji tipe ini juga diharapkan bisa berdampak positif terhadap harga kendaraan listrik yang relatif mahal. Oleh karena itu, Budi mengklaim pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan ihwal penerapan pajak ideal bagi kendaraan listrik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini