Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo tak memungkiri masih adanya travel gelap atau angkutan umum ilegal yang beroperasi di Ibu Kota. Dia mengatakan faktanya masih terdapat pemilik yang menjadikan kendaraan pribadinya sebagai angkutan penumpang tanpa izin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syafrin berkata dalam hal penindakan dan penertiban, Dishub DKI perlu bekerja sama dengan kepolisian. "Karena kendaraan yang digunakan adalah kendaraan pribadi atau pelat hitam," katanya kepada TEMPO, Senin malam, 15 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada lebaran tahun ini, keberadaan travel gelap kembali menjadi sorotan seusai kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda empat jenis GranMax di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Dalam inisiden nahas ini, sebanyak 12 orang meninggal.
Syafrin pun mengatakan untuk mengantipasi kendaraan yang tidak berizin digunakan sebagai angkutan penumpang selama mudik lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dishub DKI sudah melakukan pendataan.
Pendataan dilakukan pada 25-26 Maret 2024 dan memastikan travel-travel tersebut mempunyai izin resmi yang dikeluarkan oleh Kemenhub.
Syafrin tidak membantah masih adanya travel gelap yang tersebar di wilayah Jakarta, seperti Cawang UKI bahkan Tanah Abang. Syafrin menegaskan Dishub DKI secara berkala dan terus menerus melakukan pengawasan dan penindakan.
Pengawasan dan penindakan dilakukan terhadap angkutan umum yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.