Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang bak kendaraan barang. Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang. SE ini dikeluarkan dalam rangka memastikan keselamatan dan keamanan lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk kendaraan dengan JBB di atas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan. Pertama, tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang. Kedua, lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
Selain itu, kendaraan barang dengan JBB di atas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal. Dan 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda. Dinding terluar bak muatan bagian belakang juga diatur tidak boleh melebihi ujung landasan bagian belakang.
Sedangkan untuk kendaraan dengan JBB maksimal 3.500 kilogram selain panjang, lebar, dan tinggi ukuran bak muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dan daya angkut, ada beberapa hal yang juga dipersyaratkan. Misalnya jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 10 milimeter.
Selain itu, dinding terluar bak terbuka bagian belakang diijinkan melebihi dari ujung landasan bagian belakang maksimal 260 milimeter. Tetapi untuk lebar bak terbuka tidak boleh lebih dari 50 milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua ban bagian belakang dan tidak melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 millimeter sisi kanan
Dalam surat edaran ini, juga diatur tinggi maksimal bak muatan tertutup paling tinggi 4,2 meter dengan lebar tidak lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan. Penggunaan teralis, khususnya pada kendaran barang bak terbuka dengan JBB maksimal 3.500 kilogram juga tidak luput dari aturan.
Teralis dipasang pada jendela kabin belakang dari lantai bak muatan sampai menutupi jendela kabin belakang. Tinggi teralis mobil barang maksimal sisi samping kanan dan kiri dibuat lebih tinggi maksimal 150 milimeter dari atap kabin kendaraan. Jika teralis tidak ada ujungnya, tinggi sisi samping kanan dan kiri maksimal 50 milimeter dari atap kabin kendaraan.
NAUFAL RIDHWAN ALY