Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) memberlakukan pembatasan operasional mobil barang di beberapa ruas jalan. Pembatasan mobil barang ini dilakukan untuk memastikan kelancaran mobilitas selama masa mudik Nataru 2024/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kadishub Sumut Agustinus Panjaitan, pembatasan ini diberlakukan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Penandatanganan SKB diteken pada 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Khusus di Sumut, pembatasan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga ke atas, kereta tempelan, kereta gandengan, serta pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” kata Agustinus kepada wartawan di Medan, pada Rabu, 12 Desember 2024.
Pemerintah Sumut sudah menetapkan pembatasan di tiga ruas jalan nasional (non-tol). Adapun, ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut, yaitu:
- Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantau prapat - Kota Pinang - Batas Riau.
- Ruas Jalan Medan - Berastagi.
- Ruas Jalan Pematang Siantar - Parapat - Porsea.
Agustinus menyampaikan, pembatasan ini berlaku pada 20-22 Desember 2024, 24 Desember 2024, 26-29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025. Secara serentak, pembatasan dilakukan pada pukul 05.00-22.00 WIB. Namun, kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), uang, hewan ternak, pakan, bahan pokok, pupuk, dan kebutuhan bencana alam tetap diizinkan melintas.
“Dishub Sumut bersama instansi terkait akan mensosialisasikan aturan ini kepada operator dan pengemudi angkutan barang. Kami berharap semua pihak mematuhi kebijakan ini demi kelancaran mobilitas orang dan barang,” ucapnya.
Survei Bersama Mengidentifikasi 120 Titik Rawan
Selain pembatasan mobil barang, Dishub Sumut bersama Ditlantas Poldasu, BBPJN, PUPR, dan Jasa Raharja telah mengadakan survei jalur mudik pada 2-6 Desember 2024. Survei ini mencakup tiga rute utama untuk mengidentifikasi titik rawan sepanjang masa libur Nataru. Adapun rute tersebut meliputi:
1. Rute 1
Medan – Batas Binjai – Namu Ukur – Batas Karo –Kabanjahe – Tiga Panah – Merek – Sidikalang –Simpang Tele – Pangururan – Dolok Sanggul – Onan Ganjang – Pakkat – Barus – Sibolga dan Padangsidempuan – Sipirok – Tarutung.
2. Rute 2
Medan – Lubuk Pakam – Serdang Bedagai – Indrapura – Kisaran – Aek Kanopan – Rantauprapat – Aek Nabara – Kota Pinang – Gunung Tua – Sibuhuan – Batas Riau.
3. Rute 3
Lubuk Pakam – Galang – Tebing Tinggi – Dolok Merawan – Pematangsiantar – Parapat – Balige – Siborong Borong – Tarutung – Sibolga – Padangsidimpuan – Madina – Batas Sumatra Barat (Sumbar).
Agustinus menjelaskan, dari hasil survei tersebut, diidentifikasi 120 titik rawan yang berpotensi mengganggu arus lalu lintas selama mudik Nataru 2024/2025. Dari 120 titik tersebut, ada 30 titik rawan kecelakaan, 81 titik rawan macet, dan 9 titik rawan longsor.
“Selanjutnya, kami akan mengoordinasikan lokasi rawan tersebut kepada pemangku kepentingan terkait untuk dilakukan minimal penanganan awal dan upaya antisipasi jika gangguan tersebut terjadi. Dishub sendiri telah menempatkan rambu-rambu peringatan sementara berbentuk spanduk di titik-titik rawan jalan longsor dan rawan laka lantas agar pengemudi lebih hati-hati dan waspada,”kata Agustinus. Cara yang dilakukan pemerintah Sumut ini dapat mengurangi risiko masyarakat mudik saat Nataru 2024/2025.