Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Ketua FPI Lampung Ditahan

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KETUA Front Pembela Islam Lampung, Habib Hasan al-Jufri, akhir pekan lalu ditangkap di Condet, Jakarta Timur, oleh tim Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung. Al-Jufri, 45 tahun, adalah tersangka kasus pengeboman Gereja Bethany di Teluk Betung, Bandar Lampung, 21 Juni 2002. Kepala Polisi Bandar Lampung, Komisaris Besar Bung Djono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah ada cukup bukti. Polisi menemukan bukti bahwa pemimpin FPI Lampung itu sebagai tersangka yang memerintahkan pengeboman gereja. Namun, menurut Kepala Serse Lampung, AKP Hilman, penangkapan atas Al-Jufri sebagai pribadi. "Tidak dikaitkan dengan organisasinya," katanya. Karena bukti dan prosedurnya sudah lengkap, polisi langsung melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Habib Al-Jufri sendiri menyatakan penangkapan dirinya sebagai pembunuhan karakter. "Tidak mungkin saya akan merusak tempat ibadah," ujarnya. Tjandra Dewi, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus