KETUA Front Pembela Islam Lampung, Habib Hasan al-Jufri, akhir pekan lalu ditangkap di Condet, Jakarta Timur, oleh tim Reserse Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung. Al-Jufri, 45 tahun, adalah tersangka kasus pengeboman Gereja Bethany di Teluk Betung, Bandar Lampung, 21 Juni 2002.
Kepala Polisi Bandar Lampung, Komisaris Besar Bung Djono, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah ada cukup bukti. Polisi menemukan bukti bahwa pemimpin FPI Lampung itu sebagai tersangka yang memerintahkan pengeboman gereja.
Namun, menurut Kepala Serse Lampung, AKP Hilman, penangkapan atas Al-Jufri sebagai pribadi. "Tidak dikaitkan dengan organisasinya," katanya. Karena bukti dan prosedurnya sudah lengkap, polisi langsung melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Habib Al-Jufri sendiri menyatakan penangkapan dirinya sebagai pembunuhan karakter. "Tidak mungkin saya akan merusak tempat ibadah," ujarnya.
Tjandra Dewi, Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini