UNTUK kedua kalinya, mantan Gubernur Riau Soeripto lolos dari kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang pasir darat sebesar Rp 11,1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Soeripto bebas murni karena tidak menemukan bukti adanya penyalahgunaan, Senin pekan lalu.
Menurut ketua majelis hakim, Asmal Abdullah, S.H., dakwaan tidak terbukti secara hukum. Sebab, uang itu masih tersimpan di empat bank di Pekanbaru atas nama Ketua Umum Yayasan Raja Ali Haji, yang selalu dipegang siapa pun yang jadi Gubernur Riau. Apalagi status dana jaminan itu adalah hak para pengusaha pasir. "Jadi, unsur merugikan negara tidak terbukti. Uang itu masih berstatus milik para pengusaha yang dititipkan," ujar Asmal kepada TEMPO.
Jaksa penuntut umum Soegiyanto menyatakan akan menempuh upaya kasasi. Menurut dia, negara tetap dirugikan. Alasannya, dana dikumpulkan dari para pengusaha penambang pasir di Pulau Karimun, Singkep, Batam, dan Lingga untuk kepentingan negara, sesuai dengan undang-undang pertambangan. Tetapi belakangan Soeripto mengalihkan uang negara itu ke Yayasan Raja Ali Haji.
Tjandra Dewi, Tempo News Room
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini