Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Vonis Bebas Mantan Gubernur Riau

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UNTUK kedua kalinya, mantan Gubernur Riau Soeripto lolos dari kasus dugaan korupsi dana reklamasi tambang pasir darat sebesar Rp 11,1 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Soeripto bebas murni karena tidak menemukan bukti adanya penyalahgunaan, Senin pekan lalu. Menurut ketua majelis hakim, Asmal Abdullah, S.H., dakwaan tidak terbukti secara hukum. Sebab, uang itu masih tersimpan di empat bank di Pekanbaru atas nama Ketua Umum Yayasan Raja Ali Haji, yang selalu dipegang siapa pun yang jadi Gubernur Riau. Apalagi status dana jaminan itu adalah hak para pengusaha pasir. "Jadi, unsur merugikan negara tidak terbukti. Uang itu masih berstatus milik para pengusaha yang dititipkan," ujar Asmal kepada TEMPO. Jaksa penuntut umum Soegiyanto menyatakan akan menempuh upaya kasasi. Menurut dia, negara tetap dirugikan. Alasannya, dana dikumpulkan dari para pengusaha penambang pasir di Pulau Karimun, Singkep, Batam, dan Lingga untuk kepentingan negara, sesuai dengan undang-undang pertambangan. Tetapi belakangan Soeripto mengalihkan uang negara itu ke Yayasan Raja Ali Haji. Tjandra Dewi, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus