Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
9 April
Pembatasan Sosial di Ibu Kota
PEMERINTAH DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Ibu Kota. Pembatasan tersebut diatur lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan DKI Jakarta adalah kota pertama di Indonesia yang memberlakukan PSBB untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah DKI sebenarnya sudah menyiapkan berbagai skenario untuk menghadapi penyebaran Covid-19 sejak awal Maret lalu. Pemerintah DKI Jakarta kala itu menyiapkan skenario karantina wilayah, tapi rencana tersebut ditolak pemerintah pusat. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui permintaan Gubernur Anies menerapkan PSBB. Terawan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain data mengenai cepatnya peningkatan angka dan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo