Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kilas Balik Juni 2020: Pengadilan Nilai Pemblokiran Internet di Papua Ilegal

Sepanjang Juni 2020, ada keputusan bersejarah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menilai kebijakan pemerintah memblokir internet di Papua adalah melawan hukum, sementara di Hong Kong, kerusuhan meletus setelah Beijing mengeluarkan aturan baru yang membelenggu kebebasan sipil. 

26 Desember 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Informasi dan Telkomunikasi Rudiantara di Istana Negara, Jakarta, Oktober 2019./TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1 Juni: KPK Menangkap Nurhadi

KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman dan anak menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46 miliar terkait dengan penanganan perkara perdata di MA pada 2011-2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah dimulainya penyidikan tertanggal 6 Desember 2019, keduanya menghilang dan menjadi buronan KPK. Sejak 13 Februari, Nurhadi, Rezky dan tersangka lainnya, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, resmi memakai rompi tahana di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. /TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 
2 Juni: Pembatalan Ibadah Haji

MENTERI Agama Fachrul Razi mengumumkan keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 atau 1441 Hijriah. Pembatalan itu atas pertimbangan pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Menurut Menteri Fachrul, sesuai dengan amanat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, kesehatan dan dan keselamatan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan. Sempat muncul polemik soal keputusan pemerintah ini yang tanpa melalui konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

 
3 Juni: Pemblokiran Internet Papua Melanggar Hukum

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan pelanggaran hukum melalui kebijakan memperlambat akses Internet di Papua dan Papua Barat pada 19 Agustus 2019 dan memutus akses Internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat pada 21 Agustus sampai 4 September 2019 serta perpanjangan pemblokiran Internet di empat kota/kabupaten di Papua dan dua kota/kabupaten di Papua Barat pada 4-9 September 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi yang berbuntut kerusuhan di Papua.

Hakim Ketua Nelvy Christin dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan gugatan Aliansi Jurnalis Independen dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara, serta menghukum tergugat I Menteri Komunikasi dan Informatika dan tergugat II Presiden RI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu. Kedua tergugat menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun proses banding itu dihentikan oleh para tergugat melalui surat pembatalan pada 18 Juni dan 22 Juni 2020. Menurut pemerintah, tindakan-tindakan yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum itu telah dihentikan sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi.

 
11 Juni: Korea Menguasai Bukopin

KB Kookmin Bank asal Korea Selatan, pemegang saham terbesar kedua (21,99 persen) PT Bank Bukopin Tbk, menyetorkan dana segar sebesar US$ 200 juta untuk mengambil alih kepemilikan mayoritas bank dari PT Bosowa Corporindo milik Muhammad Aksa Mahmud, ipar mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Sempat muncul kontroversi soal keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan dalam akuisisi ini. Selain itu, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan 2017-2019 menyebutkan OJK tidak menjalankan fungsi pengawasannya dengan benar sehingga penyakit Bukopin terlampau parah.

Teller Bank Bukopin di Jakarta./Dok TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo


 
30 Juni: Tamatnya Satu Negara Dua Sistem

KONGRES Rakyat Nasional Cina mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional bagi Hong Kong untuk mengatasi gerakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing. Warga Hong Kong memprotesnya dengan menggelar demonstrasi karena peraturan itu menghapus prinsip "satu negara, dua sistem" dan membungkam kebebasan politik. Hong Kong memiliki otoritas dalam mengatur wilayahnya sendiri. Itu adalah kesepakatan yang menjadi bagian dari penyerahan Hong Kong dari Inggris kepada Cina pada 1997.

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus