Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kilas Balik Kasus Aiman Witjaksono hingga Laporkan Direskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Aiman Witjaksono laporkan penyidik dan Direskrimsus Polda Metro Jaya ke Propam Polri terkait kasusnya. Ini kilas balik kasus yang menimpa Aiman.

3 Februari 2024 | 11.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud tersebut diperiksa soal pernyataannya yang menganggap polisi tidak netral. Berikut kilas balik kasusnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Awal mula Aiman terseret kasus ini adalah ketika ia mengunggah pernyataannya mengenai oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengunggah pernyataan itu pada 11 November 2023 lewat media sosial Instagram pribadinya. Dugaan ketidaknetralan tersebut muncul akibat adanya aparat yang menyatakan dukungan kepada pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Setelah itu, pernyataan Aiman tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Tak tanggung-tanggung, ada enam laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Aiman dilaporkan karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Ia dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi pelaporan tersebut, Polda Metro Jaya memeriksa total 26 orang per 29 November 2023. Sebelumnya, pihak kepolisian terlebih dahulu meminta klarifikasi dari enam pelapor yang memperkarakan Aiman. Selain itu, per 3 Desember 2023 pihak kepolisian juga memeriksa 10 ahli, yakni 2 orang ahli hukum pidana, 3 orang ahli ITE, 2 orang ahli bahasa, 2 orang sosiolog dan 1 saksi dari Dewan Pers.

Kasus Aiman tersebut naik ke tahap penyidikan pada akhir Desember 2023. Hal tersebut diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak. Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan gelar perkara pada 27 Desember 2023. “Hasilnya meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade di kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024

Pada 26 Januari 2024, Aiman memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Namun, Aiman kesal lantaran ponsel miliknya akan disita oleh penyidik. Menurutnya, penyitaan itu dapat mengungkapkan identitas narasumber atau informan yang menyebutkan bahwa ada oknum polisi tidak netral pada Pemilu 2024.

Kemudian, pada 29 Januari 2024 Aiman dipanggil ke Dewan Pers. Dalam pertemuan itu, Dewan Pers membahas permintaan Aiman untuk verifikasi statusnya masih sebagai wartawan dan sumber informasinya bukan imajiner.

Dalam pemanggilan itu, Aiman diperiksa sekitar 1,5 jam hingga 2 jam. "Terus mereka melakukan rapat," kata Aiman ditemui Tempo di iNews Tower pada Senin, 29 Januari 2024.

Pada Kamis, 1 Februari 2024, Aiman mengambil langkah lagi pada Kamis, 1 Februari 2024 melaporkan ke Komnas HAM dan Propam Polri. Perjalanan laporan Aiman mulai pukul 14.00 WIB mendatangi Komnas HAM untuk melakukan pengaduan. Tanpa jeda, rampung dari Komnas HAM, dia ke Propam Polri mengadukan penyidik yang memeriksanya hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Aiman Witjaksono terancam hukuman 10 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kemudian, Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Aiman datang mengenakan kemeja pendek berwarna coklat.

Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya sampai ke Gedung Propam Mabes Polri 16.12 WIB pada Kamis, 1 Januari 2024. Dia langsung menuju lobi Propam Polri bertemu dengan beberapa anggota kepolisian. Aiman datang usai membuat laporan ke Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. 

Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan yang dilaporkan ke Propam adalah keseluruhan penyidik yang memeriksa Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | ANDIKA DWI | DESY LUTHFIANI | M. FAIZ ZAKI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus