Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Kabar tersebut dibenarkan Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kemenkumham, Deddy Eduar Eka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Betul, per hari ini yang bersangkutan bebas murni,” kata Deddy kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun Rizieq telah bebas bersyarat sejak 20 Juli 2022 dan menjalani masa pembimbingan di Balai Pemasyarakat (Bapas) Klas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024. Atas berakhirnya masa pembimbingan ini, ujar Deddy, Kepala Bapas Kelas I Jakarta Surat telah menandatangani surat pengakhiran bimbingan. Dia juga menyebut bahwa Rizieq Shihab telah melakoni pembimbingan dengan tertib.
“Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Klas I Jakarta Pusat,” kata Deddy.
Diketahui, Rizieq Shihab bebas setelah dipenjara atas dua tindak pidana, yakni ihwal Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.
Lantas seperti apa perjalanan kasus Rizieq Shihab ini?
Belum genap dua bulan kembali dari Arab Saudi pada November 2020, Rizieq Shihab telah menjadi tersangka di tiga kasus. Dua kasus pertama menyangkut masalah kerumunan di masa pandemi Covid-19. Lalu satu kasus lainnya menyoal perkara Rumah Sakit Ummi Bogor. Penetapan tersangka untuk perkara terakhir diumumkan Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2021.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Rizieq Shihab, Andi Tatat (Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor), dan Hanif Alatas (pihak keluarga Rizieq Shihab),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian.
Kronologi Kasus
Rizieq tiba di Indonesia setelah tinggal di Arab Saudi sejak 2017 pada 10 November 2020. Pada 14 November dia menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya sehingga menimbulkan kerumunan massa. Hal ini menuai polemik, kala itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa lantaran pandemi Covid-19. Apalagi, Rizieq mestinya menjalani karantina paska dari luar negeri.
Pada 15 November, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta lalu memberi sanksi denda Rp50 juta kepada Rizieq karena melanggar protokol kesehatan atas acara tersebut. Pada 16 November Polisi kemudian memanggil pihak yang berkaitan dengan acara kerumunan massa. Mereka lalu diperiksa pada 18 November. Pada 25 November, Rizieq sempat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Kepolisian menaikkan status kasus kerumunan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 November. Lalu, pada 1 Desember Rizieq absen dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena alasan kesehatan. Rizieq kembali absen menjalani pemeriksaan pada 7 Desember dan polisi berencana menjemput paksa. Kemudian terjadi pengejaran kepada pengawal Rizieq dan menyebabkan 6 orang tewas di Jalan Tol Cikampek. Peristiwa ini disebut Tragedi KM 50.
Pada 10 Desember Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq dan lima orang panitia penyelenggara Maulid Nabi sebagai tersangka. Kemudian Tim kuasa hukum Rizieq dan lima tersangka lain datang ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka. Rizieq datang ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan. Polisi menerbitkan surat penangkapan terhadapnya. Per 13 Desember, Rizieq ditahan selama 20 hari di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Singkat cerita, setelah menjalani persidangan, Rizieq Shihab akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada Kamis, 24 Juni 2021. Eks pimpinan FPI itu melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi. Hakim juga menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video tersebut, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.
Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C. Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.
“Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” ucap Hakim.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung atau MA memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab menjadi 2 tahun. Dalam putusan tertanggal 30 Agustus 2021 yang dipimpin Hakim MA Suhardi, dengan anggota Soesilo dan Suharto, majelis hakim mempertimbangkan Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.
“Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur nomor 210/Pid.Sus/2021/PT tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jakarta Timur tanggal 24 Juni 2021 mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” tulis amar putusan yang dibuat Senin, 15 November 2021.
Menurut catatan Tempo, Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Kini, Rizieq Shihab bebas murni.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AMELIA RAHIMA SARI | FITRA MOERAT RAMADHAN