Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kisruh di Ujung Sumba

Putusan Akil pada sengketa pemilihan Bupati Sumba Barat Daya memancing keributan. Dimentahkan penyidikan polisi.

7 Oktober 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JALAN menuju kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, segera saja dipenuhi manusia, Rabu pagi dua pekan lalu. Ribuan penduduk datang serempak menggunakan 29 truk dan ratusan sepeda motor. Sebagian membawa panah, parang, dan pentungan.

Massa datang berdalih "mengawal" sidang pleno yang kembali digelar Komisi Pemilihan. Pada sidang pleno sebelumnya, 10 Agustus lalu, Komisi menetapkan pasangan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sebagai bupati dan wakil bupati periode 2013-2018. Pasangan lain mempersoalkan keputusan ini ke Mahkamah Konstitusi. Polisi juga mengusut dugaan kecurangan.

Sejak pencoblosan pada 5 Agustus lalu, kerusuhan berkali-kali meletup di Tambolaka. Akibatnya, tiga penduduk tewas dan ratusan rumah hangus. Karena itu, penjagaan pada sidang pleno Rabu itu diperketat. "Sekitar 700 polisi kami kerahkan," kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana.

Menjelang tengah hari, Komisi Pemilihan mengumumkan pemenang baru: Kornelius Kodi Mete dan Daud Lende Umbu Moto. Massa, yang kebanyakan pendukung pasangan ini, pun tenang meninggalkan kantor Komisi.

Pemilihan pada 5 Agustus itu diikuti tiga pasangan kandidat, yakni Jacob Malo Bulu-Johanes Mila Mesa, Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto, dan Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha. Sejak awal, pasangan inkumben Kornelius-Daud—yang didukung PDI Perjuangan dan sejumlah partai Islam—bersaing ketat dengan Markus-Ndara, kandidat Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Pendukung pasangan-pasangan itu memadati kantor Komisi Pemilihan ketika rapat pleno digelar pada 10 Agustus. Massa merangsek hingga ruang sidang. "Kami izin makan siang saja dilarang," ujar Ketua Komisi Pemilihan Sumba Barat Daya Johanis Bili Kii.

Ketika itu, Komisi Pemilihan mengumumkan pasangan Jacob-Johanes meraih 10.179 suara, Kornelius-Daud 79.496 suara, dan Markus-Ndara 81.543 suara. Pasangan Markus-Ndara dinyatakan sebagai pemenang.

Tak puas terhadap keputusan itu, kubu Kornelius melapor ke Panitia Pengawas Pemilu. Mereka melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Wewewa Barat dan Wewewa Tengah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Moses Gadaboko mengatakan lembaganya menemukan indikasi manipulasi suara di dua kecamatan itu. Misalnya, ada formulir yang angkanya dihapus dan diganti. Total suara yang direkap pun melebihi jumlah pemilih. "Karena ada dugaan pidana, kami melapor ke polisi," ujar Moses.

Pada 12 Agustus lalu, pasangan Kornelius-Daud juga menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi. Kasus ini dipegang panel tiga hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar.

Untuk membuktikan tuduhan, pada 23 Agustus, Mahkamah Konstitusi memerintahkan Kepolisian Resor Sumba Barat membawa semua kotak suara dan dokumen rekap dari kedua kecamatan ke Jakarta. Mahkamah meminta kotak suara dan dokumen lain dihadirkan maksimal dalam tiga hari.

Permintaan Mahkamah Konstitusi membuat kelimpungan Komisi Pemilihan dan Polres Sumba Barat. Untuk mengangkut 144 kotak suara, mereka menyewa pesawat kargo. Tapi surat suara baru sampai di Mahkamah Konstitusi satu hari setelah tenggat, sekitar pukul 20.30 WIB.

Mahkamah Konstitusi tak jadi membuka kotak suara yang diterbangkan lebih dari 2.000 kilometer itu. Alasannya, seperti tertuang dalam surat putusan, tahap pemeriksaan perkara sudah selesai. Mahkamah pun menegaskan, kotak suara bukan alat bukti utama dalam pemeriksaan.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada 29 Agustus, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan Komisi Pemilihan Umum Sumba Barat Daya tak profesional. Mahkamah menilai Komisi Pemilihan berupaya melepaskan tanggung jawab atas proses rekapitulasi suara di tempat pemungutan suara hingga panitia kecamatan.

Mahkamah juga menilai Ketua KPU Sumba Barat Daya Johanis Bili Kii tidak konsisten. Soalnya, Johanis menerangkan ada kesalahan dalam rekapitulasi suara, tapi mengklaim penghitungan suara oleh KPU Sumba Barat Daya sebagai hasil rekapitulasi yang benar.

"Keajaiban" muncul dalam putusan. Meski menyebutkan aneka kejanggalan, Mahkamah menganggap tak ada kekeliruan dalam rekapitulasi surat suara. Mahkamah pun mementahkan gugatan kubu Kornelius. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Akil Mochtar.

Sejumlah sumber menyebutkan pelicin telah membelokkan putusan akhir pemilihan kepala daerah di ujung Pulau Sumba itu. Seorang politikus senior, menurut tokoh daerah itu, menyediakan modal pengurusan perkara. Jalur partai digunakan untuk menembus Akil, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. Ia mengaku mengetahui satu kali pengantaran uang senilai Rp 1,5 miliar.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengklaim proses penanganan kasus sengketa itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Dia menganggap penghitungan ulang surat suara bukan masalah serius. "Itu bukan satu-satunya bukti," ujar Hamdan, yang mengatakan tak pernah mendengar adanya sogokan.

Kemenangan Markus-Ndara pun kukuh, setidaknya menurut Mahkamah Konstitusi. Di Sumba Barat Daya, polisi tetap menyelidiki dugaan kecurangan. Kepala Satuan Reserse Polres Sumba Barat Inspektur Satu Saiful Badawi mengatakan polisi menetapkan tiga tersangka yang dianggap secara sengaja membiarkan penggelembungan suara.

Polisi membuka 144 kotak suara yang telah diterbangkan kembali dari Jakarta. Isinya dihitung pada 12-15 September, disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, partai politik, dan pemerintah daerah. Hasilnya, polisi menemukan indikasi manipulasi, yakni menambahkan surat suara yang tak terpakai untuk pasangan pemenang. Perolehan suara pun berbalik: Kornelius-Daud dinyatakan memenangi pemilihan.

Hasil penyelidikan polisi menggoyahkan Komisi Pemilihan Sumba Barat Daya. Mereka membatalkan kemenangan Markus-Ndara, yang telah dikukuhkan Mahkamah Konstitusi.

Masalahnya, menurut Hamdan Zoelva, polisi dan Komisi Pemilihan tak bisa mengubah putusan Mahkamah Konstitusi. Hukuman pidana hanya berlaku untuk pelaku pelanggaran pemilihan umum. "Putus­an Mahkamah Konstitusi final dan mengikat," kata Hamdan.

Kisruh pemilihan belum akan berakhir.

Jajang Jamaluddin, Rusman Paraqbueq (Jakarta), Yohanes Seo (Tambolaka)


Sumba Barat Daya

Hasil pemecahan Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada 22 Mei 2007.

  • Luas: 1.445,32 kilometer persegi
  • Penduduk: 235.632 jiwa
  • Pembagian administratif:
    » Kecamatan 11
    » Kelurahan 95

    Hasil pemilihan versi KPUD:
    1. Jacob Malo Bulu-Johanes Mila Mesa: 10.179 suara
    2. Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto: 79.496 suara
    3. Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha: 81.543 suara

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus