Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KLHK Terjunkan 100 Petugas Lapangan Awasi PLTU Sumber Pencemaran Udara Jabodetabek

KLHK mulai menerjunkan 100 petugas lapangan untuk mengawasi sumber pencemaran udara tidak bergerak di Jabodetabek seperti PLTU.

21 Agustus 2023 | 12.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemandangan Kota Jakarta yang tertutup polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengerahkan 100 personel teknis fungsional untuk mengawasi berbagai sumber pencemaran udara tidak bergerak yang ada di wilayah Jabodetebek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan atau Dirjen Gakkum, mereka akan mengawasi langsung di lapangan sumber pencemaran seperti  PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pengawasan ini dalam rangka penegakan hukum atau law enforcement penanganan polusi udara Jabodetabek," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, KLHK Nunu Anugrah dalam siaran pers yang dimuat di laman Menteri LHK, Senin, 21 Agustus 2023. 

Nunu menjelaskan, kerja pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan operasi lapangan bersama Pemda dan Polda. Pada Sabtu dan Minggu lalu, kata dia, telah dilaksanakan coaching inspeksi lapangan oleh Dirjen Gakkum.

Menurut Nunu, Langkah-langkah penanganan dan pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri LHK melalui SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Surat keputusan Menteri LHK itu memuat 7 langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek.

1. Identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.

2. Melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

3. Menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.

4. Pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

5. Penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.

7. Pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement".

Menteri LHK Siti Nurbaya telah menunjuk Dirjen Penegakan Hukum LHK sebagai Ketua Satgas dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain  untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” ucap Siti Nurbaya.  

Sejak tanggal 17 Agustus 2023 pekan lalu, telah dilakukan pemeriksaan emisi gas buang mulai dari kantor KLHK dan akan menyusul kepada kementerian dan lembaga pemerintah yang lain, Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek. Menteri Siti menyatakan tidak sulit melakukan ini, sebab sudah pernah dilaksanakan pada tahun 2022 lalu.

Selanjutnya, operasi lapangan akan berlangsung di jalan-jalan tertentu yang saat ini sedang intensif direncanakan bersama Polda Metro Jaya dan Pemda di Jabodetabek. Dalam upaya itu, KLHK menyediakan fasilitas uji emisi di  kompleks gedung kantor KLHK di Manggala Wanabakti yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

"Saya sudah minta Sekjen menyiapkan fasilitasi tersebut agar mudah bagi masyarakat dan untuk motivasi kepentingan memelihara dan merawat kendaraan miliknya sendiri," kata Siti Nurbaya. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus