Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana menyurati Kepala Kepolisian Negara Republik (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas penanganan kasus bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Surat itu akan mereka kirim langsung ke Mabes Polri pada Jumat, 1 Maret 2024 sekitar pukul 10.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana mengatakan surat itu ditujukan karena mereka menganggap Polda Metro Jaya lambat dalam menangani kasus Firli. Polisi telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai 100 hari penyidikan berlangsung, Firli juga tak kunjung ditahan. Berkas Firli Bahuri kini statusnya dalam tahap P19. "Alih-alih dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pemberkasan administrasi hukum saja masih bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," kata Kurnia.
Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana menyurati langsung kapolri. Kurnia mengatakan ada tiga poin penting yang ada di dalam surat tersebut.
Pertama, mereka meminta Kapolri menanyakan langsung perkembangan proses penyidikan dari Polda Metro Jaya. "Karena lambatnya penanganan perkara, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi dan individu meminta agar Kapolri turun tangan untuk bertanya," ucap Kurnia.
Kedua, mereka meminta agar kapolri memanggil Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto untuk mengevaluasi kerja dari polda, dalam penanganan perkara dugaan tipikor Firli. Ketiga, mereka mendesak kapolri agar memerintahkan kapolda metro jaya segera menahan Firli Bahuri. Agenda penyerahan surat itu rencananya menghadirkan Abraham Samad, Saut Situmorang, Moch Jasin, ICW, dan lain-lain.
Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Dua Kali
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemanggilan kedua Firli Bahuri dilakukan pada Senin, 26 Februari 2024 di Ruang Pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 10.00. Firli akan diperiksa tambahan sebelum menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ia sudah diberi surat dua kali oleh Polda Metro Jaya sehubungan dengan kasusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan Firli tak hadir memenuhi panggilan. “Enggak hadir,” ujar Arief pada Senin siang, 26 Februari 2024 saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat.