Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kodim Jaksel Bantu Petakan Warga Prasejahtera Terimbas COVID-19

Kodim) 0504 Jakarta Selatan membantu melakukan pemetaan masyarakat prasejahtera terkena dampak ekonomi dan sosial wabah COVID-19.

8 April 2020 | 11.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota TNI dari Kodim 0504/Jakarta Selatan bersama anggota Kepolisian menyalurkan bantuan paket sembako kepada keluarga prasejahtera terdampak pademi COVID-19 di Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan, Selasa, 7 April 2020. ANTARA/HO-Kodim 0504/Jakarta Selatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komando Distrik Militer (Kodim) 0504/Jakarta Selatan membantu melakukan pemetaan masyarakat prasejahtera terkena dampak secara ekonomi maupun sosial pandemi COVID-19.

Hal itu menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat 10 April 2020 untuk mencegah wabah COVID-19 meluas.

"Masyarakat prasejahtera ini nantinya menjadi prioritas menerima bantuan pemerintah," kata Dandim 0504/Jakarta Selatan Kolonel Arhanud Tony Aris Setyawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 8 April 2020.

Kodim 0504/Jakarta Selatan siap mendukung penerapan PSBB di Jakarta yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Selain membantu pemetaan masyarakat prasejahtera yang memiliki pendapatan harian, Kodim 0504/Jakarta Selatan juga akan memberdayakan peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mensosialisasikan penerapan jaga jarak fisik dan sosial (social atau physical distancing) di lingkungan.

"Bahkan kalau mampu melakukan karantina wilayah mandiri tingkat RT/RW," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Tony, peran RT dan RW juga diharapkan bisa mengakomodir masyarakat untuk tolong menolong antar warga di lingkungannya masing-masing.

Upaya lainnya yang dilakukan Kodim 0504/Jakarta Selatan adalah melakukan patroli bersama tiga pilar untuk mencegah orang berkumpul. Tiga pilar ini terdiri unsur TNI, Polri dan Pemda.

"Yang paling penting mengimbau keluarga yang mampu harus membantu keluarga yang tidak mampu di lingkungannya," kata Tony.

Tony menambahkan, Kodim 0504/Jakarta Selatan dan tiga pilar selalu bersinergi dan terus bersama masyarakat memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PSBB mulai Jumat lusa, penetapan PSBB tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jakarta Dalam Rnagka Pecepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto, Selasa, 7 April 2020.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus