Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Komisi Pengarah Ambil Sampel Pohon Revitalisasi Monas, Ada Apa?

Komisi Pengarah Medan Merdeka melakukan pengambilan sampel atau terhadap pohon-pohon di area Revitalisasi Monas.

26 Februari 2020 | 14.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Komisi Pengarah Medan Merdeka melakukan pengambilan sampel atau 'sampling' terhadap pohon-pohon di kawasan Revitalisasi Monas, Rabu, 26 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Profesor Bambang Hero menyebutkan sampling itu dilakukannya untuk memastikan efek Revitalisasi Monas terhadap pohon-pohon yang masih bertahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Itu memastikan apakah dari penebangan telah terjadi perusakan atau sebagainya. Nah itu kita ambil sampel. Makanya saya bawa ahli perusakan," kata Bambang saat melakukan sampling di area revitalisasi Monas sisi selatan, Jakarta, Rabu.

Ada tujuh orang peneliti yang termasuk dalam tim KLHK yang ditugaskan untuk mengecek dan mengambil contoh pohon dan kondisi tanah di revitalisasi TIM.

Pengecekan awal dilakukan dengan mengukur diameter masing- masing pohon yang menjadi bahan sampling.

Selanjutnya pihak KLHK mengambil tanah yang dekat dengan pohon yang dijadikan sampel.

Tanah itu dimasukkan ke dalam kantung plastik dan wadah plastik, pengambilan sampel juga dilakukan di lokasi yang berbeda- beda.

Saat ini sudah beberapa jenis pohon yang dijadikan sampel yaitu Pohon Mahoni, Trembesi, dan Palem, Sengon, Beringin dan Gemelina Arborea.

Ada juga pengambilan sampel batang kayu dari pohon-pohon yang sudah ditebang untuk jenis Mahoni di area Revitalisasi Monas.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus