Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai gagasan penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri tidak sesuai dengan semangat reformasi. “Kalau sekarang ada yang menggagas kembali polisi di bawah TNI, saya kira itu mengkhianati agenda reformasi,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam melalui keterangan tertulis pada Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anam menyinggung Polri dan TNI yang sebelumnya berada di bawah Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) pada masa Orde Baru. Pemisahan kedua instansi, kata Anam, merupakan salah satu amanat reformasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Anam, pemisahan Polri dan TNI merupakan salah satu keberhasilan reformasi. “Salah satu hasil penting dari reformasi adalah pemisahan antara lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan lembaga yang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum,” ucap dia.
Anam berujar pengembalian Polri ke bawah angkatan bersenjata bukanlah langkah yang tepat untuk memastikan profesionalitas kepolisian. Menurut dia, pengawasan yang lebih baik terhadap Polri merupakan cara yang lebih tepat.
Sebelumnya, usulan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri atau TNI muncul dari berbagai kalangan, di antaranya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP. Usulan itu disampaikan berkaitan dengan isu netralitas dan juga agar memperkuat keamanan nasional.
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri awalnya muncul dari Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus. Dia menjelaskan alasan partainya mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri karena banyaknya masalah di internal Polri.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu menyebut, Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri memisahkan TNI dan Polri pada tahun 2000. Adapun tujuannya adalah agar Polri sebagai lembaga sipil yang dipersenjatai, bisa mandiri dalam melayani masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak wacana Polri di bawah kementerian dalam negeri. Mantan kapolri itu menyebut kelembagaan polri yang di bawah presiden merupakan amanah reformasi.
"Saya berkeberatan, ya karena dari dulu memang sudah dipisahkan di bawah presiden, itu kehendak reformasi sudah itu saja," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 2 November 2024.
DANIEL A FAJRI berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: KPK Gelar Operasi Tangkap Tangan di Pekanbaru