Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kota Bekasi Naikkan NJOP Tanah, Tertinggi Kini Rp 12,65 Juta

Penyesuaian NJOP dengan harga pasar menjawab kegundahan netizen perihal tagihan pajak bumi dan bangunan tahun ini yang melejit

26 Februari 2019 | 19.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, 2018. Foto/Derry Renantha/Humas Kota Bekasi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda, menjawab kegundahan para netizen terkait tagihan pahak bumi dan bangunan (PBB) tahun ini. menurutnya, terjadi kenaikan tagihan karena penyesuaian yang juga dilakukan terhadap nilai jual objek pajak (NJOP) tanah mengikuti harga pasaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kenaikan juga secara parsial, tidak sporadis karena melihat kemampuan masyarakat," ujar Aan, Selasa 26 Februari 2019.

Aan menyebut, Pemerintah Kota Bekasi menaikkan NJOP tanah di wilayahnya per Januari 2019. Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor Nomor 2 Tahun 2012 dengan petujuk pelaksanaan melalui peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2012. "NJOP di Kota Bekasi masih jauh dari harga tanah di pasaran," ujar dia.

Aan menyebut kenaikan tertinggi berada di kawasan ekonomi dan perdagangan. Misalnya, di kawasan Harapan Indah, NJOP sebelumnya hanya sekitar Rp 2,3 juta kini menjadi Rp 4 juta per meter. Sedangkan, harga pasaran di sana kini sudah mencapai Rp 10 juta.

Adapun NJOP paling tinggi, kata dia, berada di pusat kota yaitu di sekitar Jalan Ahmad Yani. NJOP yang baru ditetapkan sebesar Rp 12,650 juta, naik dari sebelumnya Rp 10 juta-an.

Merujuk pada regulasi yang ada, kata dia, NJOP di Kota Bekasi terbagi menjadi 100 kelas. Paling tinggi atau kelas 1 nilainya mencapai Rp 68 juta, sedangkan kelas terendah Rp 170 ribu. "Tertinggi di Kota Bekasi baru kelas 35 di Jalan Ahmad Yani, sedangkan terendah kelas 73 dengan nilai 308 ribu berada di wilayah Bantargebang," ujar dia.

Dengan naiknya nilai NJOP ini, kata dia, secara otomatis berkorelasi pada pajak bumi dan bangunan. Sebab, penetapan tarif pajak tersebut mengacu pada NJOP yang dibagi menjadi tiga kategori. "NJOP di bawah Rp 500 juta tarifnya 0,1 persen, Rp 0,5-1 miliar 0,15 persen, dan di atas Rp 1 miliar 0,25 persen," kata dia.

Karena itu, menurut dia, wajar jika ada kenaikan pajak yang mencapai empat kali lipat. Hal ini disebabkan, adanya perubahan tarif sesuai nilai NJOP. "Bisa jadi yang sebelumnya hanya kena 0,1 persen karena NJOP-nya di bawah Rp 500 juta, sekarang tarifnya naik 0,15 persen karena NJOP-nya Rp 500 juta-1 miliar," kata Aan.

Sebelumnya, netizen di Kota Bekasi ramai membicarakan kenaikan pajak bumi dan bangunan di wilayah setempat. Mereka menyebut kenaikan rata-rata hingga 100 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus