Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat kemarin, 27 September. Dalam kesempatan ini, Ketua KPK Nawawi Pomolango, menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara kedua lembaga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kerja sama berjalan sesuai tujuan. “Kolaborasi ini harus terus dievaluasi agar progresnya tepat sasaran dan solusi dapat ditemukan jika ada kendala,” kata Nawawi dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu, 28 September 2024.
KPK dan Kemenpan RB, menurut Nawawi, harus meningkatkan sinergi guna menghadapi tantangan dalam pemberantasan korupsi. Sebab, tindak pidana korupsi sebagai kejahatan transnasional bukan hal yang mudah ditangani, terutama dengan munculnya modus-modus baru yang menyulitkan penanganan.
Salah satu ruang lingkup kerja sama yang dicakup dalam MoU ini adalah penguatan kebijakan dan regulasi, serta transformasi digital sistem pemerintahan dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akuntabilitas, efisiensi, dan aksesibilitas pelayanan publik, meski tantangan seperti ketidakseragaman dan fragmentasi sistem masih dihadapi.
Selain itu, KPK juga berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pelapor korupsi. Nawawi menegaskan, pelapor masih sering menghadapi berbagai ancaman, mulai dari intimidasi hingga ancaman fisik. “Sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002, KPK wajib melindungi saksi atau pelapor tindak pidana korupsi, termasuk memberikan jaminan keamanan dan kerahasiaan identitas,” ujarnya.
Ruang lingkup kerja sama lainnya meliputi pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi, pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi, serta penguatan peran serta masyarakat. Pemantauan dan evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan MoU berjalan efektif.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas yang juga hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas membutuhkan partisipasi berbagai pihak. "Kemenpan RB bekerja sama dengan KPK dalam pencegahan korupsi di bidang reformasi birokrasi dan pengelolaan aparatur negara," kata Anas.
Anas juga menyoroti keberhasilan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK yang kini menjadi indikator utama dalam evaluasi reformasi birokrasi. “SPI KPK memiliki bobot tertinggi, yaitu 10 poin, dalam indeks reformasi birokrasi,” jelasnya.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak, serta jajaran struktural KPK. Sementara dari Kemenpan RB hadir Sekretaris Kemenpan RB Rini Widyantini, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Erwan Agus Purwanto, dan pejabat lainnya.