Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPK Geledah Kantor OJK untuk Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Penggeledagahan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu hanya beberapa hari setelah pengeledahan di kantor Bank Indonesia.

20 Desember 2024 | 19.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 19 Desember 2024. Penggeledahan itu dilakukan untuk kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia. "Penggeledahan pada salah satu ruangan direktorat di Otoritas Jasa Keuangan," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyampaikan penggeledahan itu hanya beberapa hari setelah penyidik menggeledah kantor Bank Indonesia pada 16 Desember 2024. "Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat," ucap Tessa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penyidik berencana memanggil pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan barang bukti yang telah disita tersebut. Mereka, kata Tessa, akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK sebagai saksi.

Tessa tidak menyampaikan nama direktorat di OJK yang digeledah penyidik. Dia juga belum mengungkapkan apakah ruangan tersebut merupakan ruangan ketua OJK. "Saya belum terinfo apakah itu ruangan ketua atau bukan," ujar Tessa.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyebutkan bahwa OJK akan menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan korupsi dana CSR tersebut. Hal tersebut sesuai dengan prinsip OJK sebagai lembaga negara yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. “OJK menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Jumat, 20 Desember 2024.

KPK sebelumnya telah mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.

Sebelum penggeledahan di kantor OJK, KPK telah menggeledah Kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Senin malam, 16 Desember 2024 itu, penyidik turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengonfirmasi kegiatan penggeledahan di kantor bos bank sentral itu. "Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus