Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekonstruksi anggaran dalam rangka efisiensi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan rekonstruksi anggaran ini merupakan bentuk dukungan lembaga kepada pemerintah. Dia berkata pagu KPK pada 2025, yakni sebelum rekonstruksi Rp 1,237 triliun dan setelah rekonstruksi menjadi Rp 1,036 triliun. "Efisiensi dari KPK mencapai Rp 201 miliar,” kata Agus Joko Pramono dilansir dari website resmi KPK, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eks auditor BPK itu menyebut mata anggaran pada pos belanja barang disesuaikan menjadi Rp 239 miliar dari sebelumnya Rp 428 miliar atau mencapai 45 persen. Pada pos belanja modal dilakukan efisiensi 37 persen sehingga menjadi Rp 11,82 miliar yang sebelumnya Rp 18,72 miliar.
Langkah rekonstruksi anggaran lainnya dilakukan KPK dengan efisiensi pada sejumlah aspek, di antaranya perjalanan dinas, optimalisasi teknologi informasi untuk kegiatan rapat dan seminar, pembatasan kegiatan seremonial, pengadaan souvenir, serta efisiensi penggunaan jasa konsultan/ahli. Dalam konteks biaya pemeliharaan, belanja barang dan jasa, kata Agus, KPK sudah cukup efisien karena tidak menyediakan fasilitas rumah dan kendaraan dinas bagi pejabat dan pegawai.
Meski demikian, Agus menegaskan efisiensi anggaran tidak berdampak signifikan pada upaya pemberantasan korupsi. Sebelumnya, KPK terkena pemangkasan anggaran sebesar Rp 201 miliar, dari pagu anggaran 2025 yang awalnya sebesar Rp 1.237.441.326.000 atau Rp 1,23 triliun. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran itu implikasinya tidak begitu berdampak buruk bagi kinerja KPK, dalam hal penindakan maupun pencegahan.
KPK memiliki pagu sebesar Rp 1.237.441.326.000 atau Rp 1,23 triliun pada tahun ini. Akan tetapi, mereka terkena pemangkasan sebesar Rp 201 miliar. Meskipun begitu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan implikasi efisiensi anggaran tidak begitu berdampak buruk bagi kinerja KPK, dalam hal penindakan maupun pencegahan.