Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

KPPU Teliti Dugaan Monopoli Pengangkutan Benur

Pemerintah mengklaim tak pernah menunjuk perusahaan tertentu.

23 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Unjuk rasa mahasiswa untuk mengusut tuntas kasus ekspor benih lobster di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 10 Juli 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Komisi Pengawas Persaingan Usaha meneliti dugaan monopoli perusahaan pengangkutan benih lobster.

  • Penunjukan perusahaan dilakukan oleh Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia.

  • Mekanisme pengangkutan tunggal ini bisa membuat ongkos ekspor lebih mahal.

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meneliti dugaan monopoli perusahaan jasa pengangkutan dan pengiriman ekspor benih bening lobster. Kegiatan yang dimulai sejak awal November ini paling cepat akan berlangsung satu bulan. "Awal Desember akan ditentukan apakah akan diangkat ke penyelidikan atau diperpanjang penelitiannya," kata juru bicara KPPU, Deswin Nur, saat dihubungi, kemarin. Komisi membutuhkan setidaknya satu alat bukti untuk meningkatkan status kasus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penelitian Komisi Pengawas bermula dari laporan asosiasi pengusaha benih lobster pada Juli lalu. Anggota asosiasi mengeluhkan kegiatan ekspor yang dibatasi melalui satu badan usaha logistik. Pengiriman ke negara tujuan pun hanya dapat dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Akibatnya, tarif ekspor lebih mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari laporan tersebut, KPPU awalnya menganalisis kebijakan pemerintah. Namun tim tak menemukan aturan yang membatasi jumlah pemain maupun tempat pengeluaran benih. Pemerintah, Deswin melanjutkan, membuka peluang bagi perusahaan yang ingin bergabung dalam ekosistem pengiriman benih lobster.

Peraturan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 37 Tahun 2020 menetapkan empat tempat pengeluaran khusus benur selain Bandara Soekarno-Hatta. “Hasil tersebut diketahui saat KPPU bertemu dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Deswin.

Komisi Pengawas lantas mengalihkan penelitian pada identifikasi pasar spesifik yang bermasalah, pelaku usaha, dan dugaan perilaku yang melanggar. Tim peneliti mencari bukti atas dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan dampak dari kegiatan tersebut, baik berupa lonjakan harga, penghambatan pelaku usaha lain, pembatasan akses, maupun diskriminasi.

Deswin menyatakan KPPU telah meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Ketua Asosiasi Budidaya Ikan Laut Indonesia, Wajan Sudja, pada Agustus lalu. Wajan membenarkan kabar bahwa hanya ada satu perusahaan yang ditunjuk untuk mengirim benih lobster dari Soekarno-Hatta, yaitu PT Aero Citra Kargo. Perusahaan tersebut direkomendasi oleh Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi). "Biayanya Rp 1.800 per ekor," kata dia.   

Komisioner KPPU, Guntur Syah Saragih, berpendapat bahwa praktik monopoli akan membuat pengusaha benih menghadapi risiko bisnis yang tinggi. Wilayah pengelolaan perikanan khusus untuk benih lobster tersebar di beberapa provinsi, sedangkan lokasi ekspor terpusat di Soekarno-Hatta. Selain itu, tarif pengiriman terancam melonjak lantaran perusahaan kargo dapat menetapkan harga secara sepihak.  

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi, mengatakan pemerintah tidak pernah menunjuk perusahaan logistik tertentu atau membatasi tempat pengiriman benih. “Kesepakatan terkait dengan perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi,” ujarnya.

Dia mengklaim Kementerian telah mendata badan usaha logistik yang menawarkan jasa pengiriman sejak keran ekspor mulai dibuka. Perusahaan-perusahaan tersebut memaparkan detail proses pengiriman benih hingga ke bandar udara yang ditunjuk. Kementerian kemudian merekomendasi lima bandara di Tangerang, Surabaya, Bali, Makassar, dan Medan.

YOHANES PASKALIS PAE DALE | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | VINDRY FLORENTIN


4

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus