Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaikkan honor petugas KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara pada Pemilu 2024. Honor petugas KPPS pada Pemilu 2019 Rp 550 ribu dan pada tahun ini Rp 1,2 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian Pengembangan KPU, Parsadaan Harahap mengatakan honor petugas KPPS di Pemilu 2024 tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Berkat dukungan pemerintah, kita bisa menaikkan sehingga honor KPPS ketuanya menjadi Rp1,2 juta dan anggota Rp1,1 juta,” katanya saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Senin, 11 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Parsadaan, petugas KPPS hanya menerima honor Rp 550 ribu untuk ketua dan Rp 500 ribu untuk anggota pada Pemilu 2019. Dia berkata walaupun petugas KPPS hanya bekerja satu bulan, yaitu 25 Januari hingga 25 Februari 2024 tapi tanggung jawab dan kewenangan yang diembannya sangat berat. “Semoga bisa memberikan semangat untuk yang menjadi KPPS untuk bisa bekerja lebih baik secara maksimal dan fokus,” ujarnya.
Tidak hanya honor, KPU turut menyiapkan pulsa untuk kebutuhan petugas KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi. “Kita lagi desain supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas,” katanya.
Harapannya, dengan adanya uang kehormatan serta dukungan dana pulsa ini bisa membantu KPPS agar bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani teknis anggaran.
Dilansir dari Antara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); Panitia Pemungutan Suara (PPS); Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih); Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN); dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
“Setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022).
Keputusan kenaikan honor petugas KPPS ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.