Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI menyatakan alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon, hingga tempat ibadah dan taman.

11 Januari 2024 | 12.31 WIB

Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI meminta peserta Pemilu 2024 tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang. Pada saat ini masih banyak alat peraga kampanye yang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon.

"Pohon, trotoar, dan tiang listrik tidak boleh dipasangi APK," kata Ketua KPU DKI Jakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Masyarakat, dan Partisipasi Pemilih, Astri Megatari ketika dihubungi, Kamis, 11 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Larangan memasang APK di pohon, trotoar, dan tiang listrik itu karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Astri menyayangkan masih ada peserta pemilu yang memasang APK di tempat yang dilarang. KPU DKI, telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan spanduk dan baliho kampanye di tempat yang dilarang.

"Kami harap dari Bawaslu DKI dan pihak Pemprov DKI terus berkoordinasi untuk pengawasan dan penertiban APK," ujarnya.

Dalam beberapa kesempatan, KPU DKI terus mengimbau kepada peserta pemilu untuk menaati aturan pemasangan alat peraga kampanye.

KPU DKI telah mengatur tempat terlarang untuk alat peraga kampanye, yaitu di tempat ibadah, fasilitas sarana milik Pemprov DKI, TNI-Polri, serta BUMN dan BUMD. KPU DKI juga melarang peserta pemilu untuk memasang APK di taman, hutan, ruang terbuka hujan, jembatan dan pantai tertentu yang tersebar di Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda juga sudah minta dan mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memasang APK dengan cara memakunya di pohon. Menurut dia, pemasangan APK dengan memaku di pohon membuat kondisi pohon itu rusak dan keropos. "Jadi tidak terbatas atribut partai tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," ujar Mila, dilansir dari Antara.

Pilihan Editor: Pembangunan Kampung Susun Akuarium Dipastikan Tetap Berjalan, DKI: Kewajiban 2 Pengembang

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus