Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi mencatat 119 dari 843 atau hanya 14 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD yang memenuhi persyaratan verifikasi administrasi. Adapun 724 bakal caleg sisanya belum memenuhi persyaratan pendaftaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hampir seluruh partai belum lengkap 100 persen," kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Kota Bekasi Ali Syaefa kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagian besar bacaleg belum memenuhi persyaratan pendaftaran Pileg 2024 karena dokumen tidak lengkap. Ada pula beberapa bakal caleg mengumpulkan dokumen yang belum sesuai persyaratan.
KPU Kota Bekasi masih memberi kesempatan perbaikan administrasi persyaratan pendaftaran hingga 9 Juli 2023. KPU Kota Bekasi bakal memverifikasi perbaikan persyaratan pendaftaran itu pada 10-30 Juli 2023.
"Nanti kalau belum bisa memperbaiki, artinya dokumennya enggak lengkap, kami menentukan status tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat, pencalegannya tidak bisa dilanjutkan," ujar Ali.
Berdasarkan data KPUD Kota Bekasi, bacaleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang paling banyak memenuhi persyaratan pendaftaran, yakni mencapai 70 persen.
Sedangkan bacaleg dari Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Ummat banyak yang belum memenuhi persyaratan pendaftaran. "Itu menandakan berarti parpol memang memiliki strategi sendiri. Ada yang maksimalkan kelengkapakannya di masa pertama, tetapi ada juga yang mau dilengkapi di masa perbaikan," ujar Ali.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kata PKB dan PSI soal Relawan Kaesang yang Mau Tangkap 8 Tuyul, Menyindir Kepemimpinan di Depok?